Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengakui adanya tunggakan utang
Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp901,10 miliar sesuai dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK). Jumlah itu merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di tahun 2015 (sebagian), 2016, dan 2017.
Tercatat OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp836,72 miliar di tahun 2014 dan 2015. Kewajiban pajak OJK ditetapkan atas hasil pungutan iuran tahunan seluruh lembaga jasa keuangan, dan diberlakukan sejak tahun 2014.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan setiap tahun pihaknya memiliki anggaran untuk pembayaran pajak, termasuk tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini kita anggarkan untuk bayar pajak Rp100 miliar, jadi tidak bisa dilunasi sekaligus karena kemampuan keuangan kami harus kami atur,"kataAnto diHotelBorobudur, Jakarta, Selasa (2/10).
Anto menjelaskan PPh Badan atas pungutan OJK dikenakan dengan skema yakni sisa pemanfaatan pungutan dikenai PPh Badan sebesar 5 persen. Di sisi lain, pungutan OJK di tahun pertama baru bisa digunakan tahun berikutnya. Hal ini membuat setoran PPh Badan OJK di tahun pertama menjadi besar karena hitungan PPh Badan didasarkan pungutan yang masih utuh.
Tiap tahunnya, kata Anto, OJK menerima pungutan rata-rata Rp4,5 triliun.
"Pajak OJK di awal tahun pasti tinggi, karena perhitungannya ada pungutan yang belum dipakai tapi sudah dihitung sebagai pajak," jelas Anto.
Untuk itu, OJK tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta pihak terkait guna mengkaji perubahan kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak. Kajian juga meliputi besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya.
"Nanti, kalau skema diubah maka akan direkalkulasi ulang utang pajak yang Rp901,10 miliar. Kalau setuju diubah (skema perhitungan) mungkin utangnya tidak jadi Rp901,10 miliar lagi, akan berkurang. Tapi kalau tetap dengan hitungan sekarang, maka Rp901,10 miliar akan kita bayar," kata Anto.
Sekadar informasi, BPK menyebut OJK belum melunasi utang pajak badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar. Penemuan itu dicantumkan BPK dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018. Akan tetapi, temuan itu tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan OJK.
(agi/ulf)