OJK Sempat Disomasi Pemilik Gedung Menara Merdeka

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 03 Okt 2018 18:08 WIB
BPK menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan OJK berupa penggunaan gedung Menara Mereda yang habis masa sewanya tanpa kontrak sehingga menimbulkan somasi.
Ilustrasi kantor OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan administrasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggunakan gedung kantor Menara Merdeka.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I 2018 yang baru dirilis BPK, OJK disebut melakukan penyimpangan lantaran menggunakan gedung kantor Menara Merdeka yang telah habis masa sewanya tanpa berdasarkan kontrak dan belum jelas nilainya.


Akibatnya, menurut BPK. manajemen gedung menyampaikan somasi kepada OJK. Somasi ini berujung pada tuntutan tagihan pembayaran sebesar Rp19,15 miliar yang akan merugikan OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK pun meminta OJK mempertanggungjawabkan potensi kerugian tersebut.


Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengakui temuan BPK terkait sewa gedung OJK tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya kini sudah melakukan kesepakatan dengan manajemen Menara Merdeka.

"OJK sudah melakukan kesepakatan dengan manajemen Menara Merdeka dan pembayaran akan dilakukan pada Oktober ini," jelas dia. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER