Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima
data nasabah jasa keuangan dari 58 negara, termasuk Singapura, selepas berlakunya pertukaran data nasabah otomatis untuk kepentingan perpajakan
(Authomatic Exchange of Information/AEoI) pada awal September kemarin.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu John Hutagaol mengatakan beberapa negara yang telah mengirimkan data nasabahnya ke Indonesia, yakni Singapura, Inggris, China, Hong Kong, Kanada, dan Jerman. Meski sudah menerima data, Indonesia berhak memulangkan lagi data yang diterima jika terdapat kesalahan (error).
"Data ini yang kami dapatkan hingga 30 September 2018 dan sudah kami terima dengan baik. Ini yang kami dapatkan dari partisipasi AEoI. Dan data yang ada saat ini masih dalam proses IT," ungkap John, Rabu (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, lanjut John, Indonesia mengirimkan data nasabah perbankan ke 51 negara seperti Singapura, Spanyol, Inggris, Swedia, Italia, Hong Kong, hingga Belanda. Data tersebut dihimpun dari 1.809 laporan informasi keuangan melalui Sistem Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dihimpun dari 5.870 lembaga keuangan terdaftar yang wajib menyerahkan datanya.
Adapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, data yang bisa dipertukarkan dengan negara lain mencakup identitas pemilik rekening, nomor rekening, identias lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017, dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).
"Dari 5.870 lembaga keuangan, ada 341 jasa keuangan yang melaporkan data rekening nasabah asing. Selebihnya melaporkan data keuangan nasabah lokalnya," papar dia.
AEoI sendiri merupakan satu dari beberapa kesepakatan pertukaran data nasabah yang dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain. Sebelumnya, Indonesia sudah melakukan pertukaran dokumen pajak per negara
(Country by Country Report/CbCR) melalui perjanjian bilateral. CbCR sendiri merupakan upaya untuk mencegah transfer pricing, yakni pengalihan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari satu negara ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Setelah ini, rencananya Indonesia akan memperluas pertukaran data pemungutan pajak oleh pihak ketiga (withholding). "Mengenai bukti pemotongan, nanti kami akan menukarkannya ke negara yang mau ditukar dengan kami saja," pungkas dia.
Sekadar informasi, data lembaga jasa keuangan internasional yang dapat diintip DJP memiliki rekening keuangan mulai dari US$250 ribu yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. Sedangkan untuk rekening keuangan lainnya, tak ada batasan saldo minimum.
Sebaliknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017, lembaga jasa keuangan di dalam negeri harus melaporkan data nasabah dengan rekening bernominal minimum Rp1 miliar per 31 Desember 2017 paling lambat pada 30 April 2018.
Sedangkan, untuk pelaporan dari lembaga jasa keuangan yang tak otomatis, dalam arti dilakukan sesuai permintaan (by request) oleh DJP, perlu memberikan laporan pertama data keuangan nasabah paling lambat 1 Agustus 2018 kepada OJK. Selanjutnya, paling lambat pada 31 Agustus 2018, OJK memberikan data tersebut kepada DJP.
(glh/agi)