Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani menyebut bantuan uang jaminan hidup bagi korban
gempa di Lombok dan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) lainnya baru dapat cair usai mereka kembali menempati rumahnya masing-masing.
Hal ini, menurut Sri Mulyani, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan Peraturan Menteri Sosial No.4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
"Bantuan jaminan hidup baru dapat disalurkan kepada para korban setelah mereka tinggal di hunian sementara, hunian tetap, atau setelah kembali ke rumah masing-masing," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang diperoleh
CNNIndonesia.com, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut dia, sebagian besar korban masih tinggal di tenda-tenda pengungsian. Kendati demikian, ia menekankan umumnya kebutuhan dasar mereka telah dipenuhi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bantuan jaminan hidup dari aspek prosedur baru dapat disalurkan setelah Pemerintah Daerah mengusulkan nama dan alamat yang berhak menerima bantuan tersebut kepada Kementerian Sosial. Kementerian Sosial kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah NTB untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Saat ini Pemerintah (Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Keuangan) sedang mereview seluruh usulan berikut dokumen pendukungnya untuk menjaga akuntabilitas, tata kelola perhitungan dan penganggarannya," jelas dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat menuding pemerintah pusat hendak lepas tangan dalam hal penangann bantuan korban gempa Lombok dengan cara menginstruksikan pemerintah daerah menyuntik bantuan dana kepada Pemprpov NTB.
Tudingan Fahri itu merujuk pada surat Kemendagri 20 Agustus 2018 bernomor 977/6131/SJ yang ditujukan kepada Gubernur KDH (kepala daerah) Provinsi.
Dalam surat tersebut tertulis permintaan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan keuangan kepada Pemprov NTB yang saat ini tengah menghadapi krisis akibat rangkaian gempa bumi yang mengguncang Lombok dan sekitarnya.
Sri Mulyani menekankan prosedur tata kelola penting dalam proses penganggaran hingga pencairan dana bantuan. Hal ini bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana APBN.
"Pemerintah Pusat tetap memiliki komitmen penuh untuk menjalankan pemulihan daerah terkena bencana dan membantu korban bencana sesuai peraturan perundangan dan tata kelola yang baik," jelas dia.
(agi)