Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar gembira bagi para pekerja.
Upah Minimum Provinsi (
UMP) naik sebesar 8,03 persen untuk 2019 mendatang. Hal ini tercantum di dalam Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan ini mengacu pada pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dalam beleid tercantum, kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai asumsi kenaikan upah tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Kedua angka itu tentu tidak didapat secara tiba-tiba, melainkan diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data inflasi yang digunakan adalah kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari September 2017 hingga September 2018. Sedangkan, data pertumbuhan yang dipakai adalah Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, angka ini merupakan kondisi yang menguntungkan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Di satu sisi, pekerja mendapatkan kepastian kenaikan upah tahun depan. Di sisi lain, dunia usaha juga bisa menghitung dan menyiapkan biaya Sumber Daya Manusia (SDM) tahun depan, sehingga tidak mengganggu produktivitas.
"Salah satu fungsi PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun. Tidak perlu demo, tidak perlu rame-rame, tidak perlu ribut terus. Alhamdulilah, tahun depan naik 8,03 persen," kata Hanif beberapa waktu lalu.
Namun tak banyak yang tahu, kenaikan UMP tahun ini lebih rendah dibanding beberapa tahun terakhir. Dengan perhitungan di PP Nomor 78 Tahun 2015, UMP 2016 silam naik 11,5 persen. Sementara itu, UMP tahun 2017 tercatat naik 8,91 persen dan menurun lagi pada tahun ini yakni 8,71 persen.
Padahal, sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015 berlaku, kenaikan UMP terbilang cukup drastis. Di tahun 2012, contohnya, rata-rata kenaikan UMP tercatat 10,27 persen. Di tahun berikutnya, kenaikannya lebih besar lagi, yakni 18,32 persen.
Kenaikan UMP cukup tinggi lantaran penetapan upah minimum dihitung sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penetapan KHL terakhir kali dimuat di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012, ketika 60 barang dianggap sebagai komponen KHL.
UMP Naik Tipis Bikin Buruh TeriakKenaikan UMP yang makin menipis setiap tahun bikin buruh teriak. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP yang tipis tahun depan membuat daya beli buruh kian tertekan.
Terlebih, biaya kebutuhan hidup kini ikut terkerek seiring depresiasi nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak dunia. Hal itu tergambar dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang naik Rp900 per liter baru-baru ini.
Maka itu, KSPI menyebut seharusnya kenaikan UMP tahun depan berada di kisaran 20 persen hingga 25 persen.
"Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya 8,03 persen tidak akan memberi manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang tadi," ujar Said.
Ia mengatakan perhitungan UMP berbasis PP Nomor 78 Tahun 2015 membuka pintu rezim upah murah bagi buruh. Terlebih, perhitungan UMP menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menyebabkan buruh tak punya lagi hak berunding untuk menentukan kesejahteraannya.
Oleh karenanya, Said meminta kepala daerah untuk tidak lagi memakai perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Secara hukum PP itu melanggar Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Iqbal.
 Ilustrasi para pekerja Ibukota Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki). |
Buruh Harus RealistisMeski ada penolakan habis-habisan, pekerja dianggap tetap perlu realistis dengan kondisi yang terjadi saat ini. Apalagi, iklim dunia usaha tengah terpantau mendung.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan angka 8,03 persen sebenarnya adalah angka yang sudah tepat. Sebab, kenaikan upah minimum yang terlalu drastis akan menimbulkan kondisi yang sama-sama merugikan bagi dunia usaha dan pekerja dalam jangka panjang.
Di satu sisi, dunia usaha sedang mengalami tekanan eksternal. Salah satunya dari pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat biaya produksi semakin mahal, khususnya biaya bahan baku impor.
Tak hanya itu, dunia usaha juga tengah mengalami tekanan dari sisi pembayaran bunga pembiayaan (cost of fund) seiring suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) yang sudah naik 150 basis poin dalam setahun. Tak terkecuali situasi proteksionisme dagang di beberapa negara yang bikin ekspor terhambat.
Jika UMP naik terlalu signifikan, maka beban produksi juga ikut terkerek. Pada akhirnya, pelaku usaha melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan.
Secara umum, kondisi itu akan menambah jumlah pengangguran yang sekarang sudah terjaga baik. Data BPS per Februari lalu menunjukkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 5,13 persen atau turun dari angka Agustus 2017 yakni 5,5 persen.
"Dengan kondisi yang penuh ketidakpastian, kenaikan angka ini sebetulnya sudah pas. Kalau ada yang minta UMP dinaikkan 25 persen, nanti bisa-bisa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal," ungkap Timboel.
Dengan kondisi tersebut, pekerja diimbau lebih memikirkan keberlanjutan usaha agar kesejahteraannya tetap terjaga.
Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan bantalan bagi pekerja jika nantinya dunia usaha melakukan efisiensi dengan menyunat jumlah pekerja.
Solusi bisa berasal dari program bantuan pekerja yang baru terkena PHK (unemployment benefit) dan dana pengembangan keahlian calon pekerja (skills development fund) yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan.
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. Jika ditinjau dari segi akademis, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini justru relatif tinggi dibandingkan produktivitas sektor manufaktur yang selalu ada di kisaran 3 persen per tahunnya. Sebab, sesuai teorinya, kenaikan UMP harus berkaca dari tingkat produktivitas. Percuma jika upah minimum selalu bergerak naik namun produktivitasnya stagnan.
Hanya saja, saat ini belum ditemukan formulasi yang tepat dalam menghitung kontribusi buruh tehadap produktivitas manufaktur. Sehingga, harus digunakan variabel pengganti (proxy) yang mencerminkan produktivitas, yakni pertumbuhan ekonomi. Selain itu, faktor inflasi pun tidak boleh dikesampingkan, karena itu mempengaruhi daya beli pekerja.
"Jadi seharusnya kenaikan UMP 8,03 persen ini sudah lebih dari cukup karena memasukkan dua unsur itu. Saya rasa kenaikan ini sudah cukup win-win meski bagi pelaku usaha, kenaikan 8,03 persen ini cukup menambah biaya produksi," kata Fithra.
Selain itu, ia juga sedikit lega karena formulasi UMP saat ini didasarkan hitungan yang lebih pasti. Sebab, jika perhitungan UMP masih berdasarkan KHL dan disertai daya tawar dari buruh, itu cenderung akan menimbulkan bias politik. Hal tersebut akan sangat berbahaya jika memasuki tahun politik seperti 2019 mendatang.
"Formula kenaikan UMP tak boleh sekadar collective bargaining karena itu menimbulkan tendensi politik, dan bisa menjadi komoditas politik yang panas karena buruh kerja adalah basis voter besar," tegas Fithra.
Menurut dia, produktivitas harus menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP, tentu dengan pertimbangan daya beli.
(lav)