Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri menjamin jumlah
Tenaga Kerja Asing (TKA) tak membludak selepas implementasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dimulai sejak Juni silam. Penambahan jumlah TKA sejauh ini dianggap pertumbuhan yang normal.
Menurut dia, pertumbuhan TKA masih dipengaruhi dua hal, yakni regulasi yang memperbolehkan penggunaan TKA dan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
Jika dilihat berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi PMA per semester I 2018 mencapai Rp204,6 triliun atau menurun 1,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada TKA yang meningkat signifikan, karena ini kan istilahnya pertumbuhan yang reguler. Selama Indonesia membuka diri bagi TKA masuk, ya tentu akan ada pertumbuhan," jelas Hanif, Kamis (27/9).
Sejatinya, Perpres ini disebut Hanif tak benar-benar membuka arus TKA untuk masuk ke Indonesia dengan memudahkan persyaratannya. Perpres ini hanya memudahkan proses perizinan penggunaan TKA.
Salah satu permudahan tersebut adalah pemberi kerja tidak diwajibkan lagi untuk mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian dan Lembaga teknis terkait sebelum mempekerjakan TKA. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi pemegang saham, pegawai diplomatik, dan TKA yang dibutuhkan pemerintah.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa Indonesia tidak melarang penggunaan TKA, tapi mengatur. Ini salah satu bentuk pengaturannya," imbuh Hanif.
Hanya saja, ia tak memegang angka terkini mengenai jumlah TKA yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data tahun kemarin, TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 85.974 orang atau meningkat 14,91 persen dari posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang.
"Untuk yang terbaru saya belum pegang datanya," pungkas dia.
(glh/lav)