Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus suap yang dilakukan pengusaha untuk memperlancar urusan bisnis dan proyeknya kembali terjadi. Kali ini dugaan suap terjadi pada proyek hunian bernilai investasi Rp278 triliun yang sedang dikembangkan oleh
Lippo Group,
Meikarta.
Minggu (14/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Grup Lippo, konsultan Grup Lippo Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai kelompok perusahaan tersebut Henry Jasmen.
Selain mereka, KPK juga menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Dewi Trisnawati dam Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap tangan karena dugaan kasus suap senilai Rp13 miliar dalam proses pengurusan sejumlah izin yang diperlukan dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Kamis ini, KPK bahkan menggeledah rumah bos Grup Lippo James Riady. Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menilai kasus, termasuk dugaan suap yang menimpa pembangunan proyek Meikarta terjadi karena sampai saat ini masih ada perbedaan pola pikir antara pelaku usaha dan birokrasi dalam proses perizinan.
Untuk membangun sebuah kawasan hunian, seperti Meikarta, memang banyak izin yang harus dipenuhi. Izin tersebut, antara lain
prinsip, lokasi termasuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemanfaatan penggunaan tanah hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setiap daerah, biasanya, memiliki ketentuan khusus terkait kriteria bangunan, misalnya ketentuan tinggi bangunan dan standar keamanan untuk mencegah kebakaran. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bahkan belum mengatur ketentuan teknis tertentu untuk membangun suatu proyek properti.
Hal ini membuka ruang untuk pemberian diskresi dari kepala daerah maupun instansi terkait. Pelaku usaha yang ingin perizinan proyek mereka bisa berjalan secepat mungkin, dan bahkan kalau perlu tidak mengurusnya dan birokrasi tamak sering memanfaatkan celah tersebut untuk bermain.
Pengusaha yang selalu menganggap waktu adalah uang dan tidak mau proyeknya terhambat menggunakan cara kotor agar bisnis mereka jalan. Maklum, dalam menjalankan bisnis hunian, semakin lama berjalan biaya yang mereka pikul akan semakin besar.
Peningkatan biaya bisa timbul akibat biaya pinjaman yang terus naik. "Karena kalau semakin lama, argo pinjaman terus naik," katanya kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
Di sisi lain, pengembang juga sering terikat komitmen dan jadwal pembangunan dengan vendor material dan konsumen. Sekali molor, hancur reputasi bisnis mereka.
Pun begitu dengan birokrasi yang memang tamak. Karena ingin mendapatkan uang besar dengan cara haram, mereka sering memanfaatkan celah tersebut untuk mempermainkan pengusaha.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan tak kaget melihat proyek terbesar Group Lippo itu akhirnya tersandung masalah suap. Menurutnya, persoalan perizinan masih menjadi masalah klasik di sektor properti di Indonesia.
Selain prosedur yang rumit, izin sampai saat ini masih belum transparan. Ali mengatakan i
dealnya, proses perizinan proyek properti tak lebih dari tiga bulan. Namun, dalam praktiknya, proses perizinan di Indonesia bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan bahkan bertahun-tahun.
"Pelaku usaha ingin mempercepat izinnya tetapi di sisi lain banyak mekanisme perizinan yang belum simpel, karena itulah masalah terjadi," ujarnya.
ReformasiAtas masalah itulah, baik Yayat maupun Ali, meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan. Yayat mengatakan agar kejadian yang terjadi pada Meikarta tidak berulang, pemerintah dimintanya segera menerbitkan peraturan presiden berisi percepatan penyusunan rencana detail tata ruang dan zonasi daerah.
Perpres tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun pemberian diskresi dalam pemberian perizinan di daerah yang bisa dimanfaatkan oleh birokrat culas. Dari sisi pengembang, imbauan yang sama juga dia sampaikan.
Pengembang diminta mematuhi semua ketentuan yang ada. Yayat mengatakan kadang masih ada pengembang yang bandel dan melanggar aturan dalam menjalankan bisnis mereka.
Sementara itu, Ali meminta pemerintah untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan agar celah suap bisa ditutup. Tak kalah penting, ia juga meminta pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan ketat.
Saat ini, sistem
online yang telah diterapkan pemerintah di beberapa proses perizinan tidak disertai mekanisme pengawasan jelas. Perbaikan proses tersebut selain menutup celah permainan kotor dalam pengurusan izin juga akan menjadikan persaingan usaha di sektor properti semakin sehat.
Pasalnya kalau merujuk pada praktek yang berlaku saat ini, faktor kedekatan dengan pejabat dan besarnya uang pelicin akan mempengaruhi keberhasilan pengembang dalam menjalankan bisnisnya di suatu daerah.
"Pemda biasanya memberikan izin ke pengembang-pengembang yang sudah dekat dan biasanya pengembang besar yang sudah biasa menggunakan 'jasanya'. Kalau tanpa kedekatan, pengurusan izin bisa berbelit-belit dan lebih lama," ujarnya.
(agt/bir)