Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau
BTN membantah telah mengucurkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk proyek hunian milik
Lippo Group,
Meikarta. Perseroan menegaskan hingga saat ini belum ada realisasi penyaluran KPA untuk Meikarta.
"Untuk proyek Meikarta sampai saat ini BTN belum menyalurkan atau belum ada realisasi pembiayaan KPA," imbuh Direktur Konsumer BTN Budi Satria kepada CNN Indonesia.com, Kamis (25/10).
Namun demikian, Budi tidak menyangkal ada kerja sama antara BTN dengan Lippo Group untuk penyaluran KPA dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ia menyebut kerja sama KPR dan KPA itu mencakup seluruh proyek Lippo Group. Itu berarti, termasuk proyek properti Lippo Group di Cikarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, Budi mengatakan, kerja sama itu tidak secara khusus ditujukan untuk proyek Meikarta. Jika mengutip dari laman penjualan apartemen Meikarta,
aptmeikarta.comdan
mei-karta.com, ada sejumlah nama bank yang diklaim pihak Meikarta sebagai bank rekanan KPA Meikarta, salah satunya BTN.
"Kami memang ada PKS (Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) untuk proyek Lippo secara keseluruhan, namun tidak secara khusus menyebut Meikarta," katanya.
Budi melanjutkan pihak perseroan akan terus memantau perkembangan kasus hukum proyek bernilai Rp278 triliun itu. Perseroan belum memutuskan peluang penyaluran KPA apartemen Meikarta ke depannya.
"Kami akan lihat dulu perkembangannya," kata Budi.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengatakan data sementara OJK mencatat, total portofolio KPA Meikarta di bank penyalur mencapai Rp8 triliun.
Kendati demikian, otoritas akan melakukan peninjauan ulang atas data tersebut. Otoritas juga akan mendalami dan menyiapkan langkah mitigasi risiko bagi bank penyalur KPA Meikarta.
"Memang portofolio Lippo ini sekitar Rp8 triliun, tapi sejauh ini masih lancar belum ada yang macet. Tapi masalahnya di proyek Meikarta, apa sustain (berlanjut) atau tidak," terang Edy.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan suap terkait izin proyek pembangunan proyek hunian Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Komisi anti rasuah telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan tujuh orang lainnya, di antaranya pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama.
(ulf/bir)