ESDM Pangkas Titik Pengiriman Minyak Sawit untuk B20
CNN Indonesia
Minggu, 28 Okt 2018 10:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi B20. (REUTERS/Mike Blake).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengurangi titik penyaluran minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai campuran Solar untuk B20. Awalnya pemerintah menyiapkan 86 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Dengan pengurangan ini, TBBM dikurangi menjadi 10 titik saja. Pengurangan titik distribusi tersebut mulai diberlakukan paling lambat 1 januari untuk 2019. "Pertamina hanya menyediakan 10 titik yang didatangi oleh FAME," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana di kantornya, Jumat (26/10).
Rida menjelaskan pengurangan titik pengiriman paling banyak untuk wilayah Indonesia Timur. Alasannya, permintaan FAME di wilayah Indonesia timur dari sisi volume cenderung kecil.
Di sisi lain, proses pengiriman FAME yang mayoritas diproduksi di wilayah Sumatra sangat berisiko lantaran melewati jalur laut dengan ombak besar. Rida mengatakan penyaluran FAME juga terkendala dari sisi logistik, seperti; kapal, tanki penyimpanan, kesiapan dermaga dan fasilitas pencampuran FAME dengan Solar untuk menghasilkan B20 (blending facility).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rida memaparkan kapal pengangkut FAME harus memiliki spesifikasi khusus, sehingga jumlahnya terbatas. Kendala lain, tidak semua TBBM memiliki fasilitas pencampuran FAME dengan solar.
"Tiga hal ini, kapal, kesiapan dermaga dan blending facility, serta tanki penyimpanan masih menghambat lancarnya program B20. Kami sepakat di bawah Pak Darmin (Menko Perekonomian), pola ini lebih banyak efektif," ucap Rida.
Kementerian ESDM mencatat realisasi penyaluran FAME untuk bahan baku B20 mencapai 2,42 juta kiloliter (KL) per 24 Oktober 2018. Itu artinya, penyaluran FAME mencapai 60 persen dari target tahun ini 3,92 juta KL mencakup sektor kegiatan penugasan pemerintah (PSO) dan non PSO.
"Kami mengakui program B20 belum optimum, tetapi kita juga bisa klaim pelaksaannya lebih baik dari September sampai sekarang," ujar Rida.
Perluasan cakupan penggunaan B20 dari hanya kegiatan PSO menjadi PSO dan non PSO berlaku sejak 1 September 2018. Mandatori B20 ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 soal Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Melalui aturan ini, pencampuran biodiesel terhadap Solar yang digunakan untuk kegiatan nonsubsidi juga berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.