Sanggahan itu dilakukan meski sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2019 telah disepakati Rapat Paripurna DPR menjadi UU pada hari ini, Rabu (31/10).
Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmad Riski Sadig dalam Rapat Paripurna DPR, PKS berpandangan bahwa kurs rupiah seharusnya tetap Rp14.400 per dolar AS karena dianggap lebih ideal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan asumsi kurs rupiah Rp15.000 per dolar AS justru dirasa terlalu tinggi dan mencerminkan bahwa pemerintah tidak lagi optimis pada perkembangan ekonomi ke depan, serta akan membebani masyarakat.
"Biaya impor akan semakin mahal, cicilan dan bunga utang melonjak, serta investasi akan menurun, dan pertumbuhan akan semakin tertekan," ujarnya saat membaca pandangan Fraksi PKS.
Lihat juga:Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU APBN 2019 |
Tak hanya PKS, Fraksi Gerindra juga memberikan catatan pada APBN 2019 agar pemerintah tetap mengusahakan asumsi kurs rupiah sebesar Rp14.400 per dolar AS. "Hal ini agar menunjukkan kerja keras pemerintah," ungkapnya.
Kendati begitu, Rapat Paripurna DPR hari ini tetap mengesahkan RUU APBN menjadi UU dengan asumsi kurs sebesar Rp15.000 per dolar AS. Sementara asumsi makro lainnya, yaitu pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,3 persen.
Selanjutnya, inflasi sebesar 3,5 persen, tingkat suku bunga SPN 3 bulan di 5,3 persen, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oils Price/ICP) di angka US$70 per barel.