"Saya minta Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini, sehingga segera bisa dimanfaatkan," ujarnya di Istana Bogor, Jumat (2/11).
Tak hanya Menkeu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan sistem pengawasan, sehingga kebijakan ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan warga kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta Mendagri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan dana kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan," imbuh dia.
Dana kelurahan, Jokowi menegaskan, bukan kebijakan tiba-tiba yang dibuat pemerintah. Sejak beberapa tahun lalu, ia mengaku telah menerima keluhan para lurah melalui wali kota terkait ketimpangan perekonomian dengan desa.
"Ini untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia, menghadapi permasalahan yang makin kompleks, kemiskinan ketimpangan antarwarga, dan lapangan kerja," terang mantan Wali Kota Solo ini.
Ia menyatakan kebijakan ini nantinya dianggarkan sekitar Rp3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 atas persetujuan pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, ia tetap menginstruksikan seluruh jajarannya tetap mengawasi serta memastikan dana desa tepat sasaran dan sesuai fungsi, yakni mengembangkan ekonomi produktif dan menggerakkan industri-industri kecil pedesaan. (chri/bir)