Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) meluncurkan aplikasi
Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan pelaporan Pendapatan Negara Bukan
Pajak secara elektronik (
e-PNBP) pada Jumat (2/11). Peluncuran sistem ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik.
"Dengan peluncuran kedua aplikasi berbasis web ini, para
stakeholder dimudahkan untuk mendapatkan data neraca pertambangan dan mineral yang akurat serta sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan nasional mineral, terutama dengan
single sign on, cukup menggunakan satu akun untuk dua aplikasi" ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam acara peluncuran, Jumat (2/11).
MOMS merupakan aplikasi pengelolaan data secara
real time dan ukuran untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. Aplikasi ini memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor minerba nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui. Aplikasi ini dapat diakses oleh internal kementerian ESDM maupun oleh pejabat dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian
real time seperti laporan terkini harian perusahaan minerba dan laporan harian terkini neraca mineral serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.
Sedangkan untuk badan usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangannya melalui
dashboard perusahaan yang terdapat dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah.
Selanjutnya, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi
online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran
e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
"Dengan sistem perhitungan yang diintegrasikan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi yang terintegrasi, akan menghasilkan nilaiPNBP yang lebih akurat, sehingga akan menghindarkan dari kurang atau lebih bayar pada saat dilakukan audit."ujarArcandra.
Arcandra berpesan kepada pimpinan unit di lingkungan Kementerian ESDM untuk selalu memonitor pengelolaan kedua aplikasi tersebut agar perusahaan tidak lupa untuk selalu melaporkan data dan menggunakan
e-PNBP sebagai portal pembayaran sektor pertambangan.
Lebih lanjut, perusahaan diberikan waktu selama seminggu ke depan untuk memasukkan data perusahaan ke sistem
MOMS dan
e-PNBP. Jika perusahaan mangkir dari kegiatan pelaporan, Kementerian ESDM akan mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Konsekuensi, perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan operasional baik produksi maupun ekspor.
"Siapa yang tidak bersedia memasukkan data terakhir minggu depan, hari Jumat minggu depan? Saya kasih waktu seminggu untuk semua memasukkan data yang dibutuhkan MOMS dan e-PNBP," ujarnya.
(sfr/agt)