Kemenhub: 80 Persen Rekomendasi KNKT Ditindaklanjuti Maskapai

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Nov 2018 19:09 WIB
Kemenhub menyebut sekitar 20 persen rekomendasi KNKT atas kecelakaan pesawat yang belum ditindaklanjuti terkait perubahan regulasi yang membutuhkan waktu.
Ilustrasi kecelakaan pesawat. (REUTERS/Edgar Su)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim hampir 80 persen rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan operator maskapai yang terlibat kecelakaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Hengki Angkasawan mengungkapkan rekomendasi KNKT berisi penyebab terjadinya suatu kecelakaan. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Ia pun menyebut, sekitar 20 persen rekomendasi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, terkait perubahan regulasi yang membutuhkan waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi KNKT tersebut diberikan sebagai catatan untuk perbaikan ke depan," ujar Hengki kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/11).


Menurut Hengki, operator maskapai akan mematuhi rekomendasi yang diberikan karena berpengaruh terhadap hasil audit keselamatan yang dilakukan oleh lembaga internasional seperti Audit Keselamatan Operasional Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IOSA). Selain itu, kepatuhan maskapai juga terekam dalam hasil audit kepatuhan Indonesia terhadap delapan kategori dalam Program Audit Keselamatan Global (USOAP) dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Rekomendasi KNKT, lanjut Hengki, juga menjadi bahan bagi tim investigasi Kemenhub untuk melakukan penelusuran terkait pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh operator maskapai.

"Kalau dalam proses investigasi itu ternyata benar mereka (maskapai) melakukan pelanggaran regulasi maka Kemenhub baru menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Misalnya, setelah kecelakaan Adam Air dengan nomor penerbangan KI-574 pada 2007, Kemenhub mencabut sertifikat operator pesawat udara (AOC) maskapai karena dinilai tidak melakukan pembenahan sesuai rekomendasi KNKT.


Kemudian, usai kecelakaan AirAsia pada 2014 silam dengan nomor penerbangan QZ8501, Kemenhub membekukan sementara izin rute penerbangan Surabaya - Singapura maskapai milik Tony Fernandes itu karena ada indikasi pelanggaran waktu rute terbang. Pembekuan sementara berlaku mulai 2 Januari 2015 hingga proses investigasi berakhir pada akhir 2015

Terkait kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610, Kemenhub masih menunggu rekomendasi KNKT terkait penyebab jatuhnya pesawat yang menewaskan 189 penumpang dan awak pesawat tersebut.

Sejauh ini, Kemenhub telah meminta pembebastugasan sementara Direktur Teknik dan Perawatan Lion Air Muhammad Asyif serta tiga orang petugas teknik pesawat Lion Air demi kepentingan investigasi.

Kemenhub juga melakukan pemeriksanaan kelaikan (ramp-check) secara acak terhadap armada Lion Air, termasuk seluruh pesawat jenis Boeing 737-Max 8 yang digunakan sebagai armada pesawat naas tersebut. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER