Aturan Transaksi e-Commerce Tunggu Paraf Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 08 Nov 2018 17:15 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) kini berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan siap untuk diparaf.
Ilustrasi transaksi elektronik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian berharap Peraturan Pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dapat terbit bulan ini. Saat ini, RPP tersebut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan siap untuk diparaf.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan RPP itu rencananya akan dikembalikan lagi ke menteri terkait untuk diparaf. Setelah itu, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara untuk disahkan sebagai PP.

"Sudah selesai, tinggal menunggu waktu saja. Mestinya di November ini sudah terbit," jelas Rudy di kantornya, Kamis (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, ia menuturkan tidak ada perubahan berarti sejak draf RPP ini disusun. Hanya saja, di dalam RPP tersebut, pemerintah tidak mewajibkan penggunaan domain dot id di situs belanja daring. Padahal, pemerintah mewajibkan penggunaaan domain dot id bagi situs belanja daring di draf sebelumnya.

Namun, syarat pemberian izin dari Kementerian Perdagangan masih tetap sama, yakni harus mendaftarkan transaksi elektroniknya kepada pemerintah dan memiliki sistem teknologi informasi tersendiri jika ingin memiliki situs perdagangan daring.

Selain itu, poin mengenai perlindungan konsumen pun tidak berubah. Konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, pelaku usaha e-commerce juga harus membuka rekening penampung dana jaminan (escrow account) sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali jika nantinya barang yang diterima konsumen tidak sesuai spesifikasi.


"Semua isinya sama persis dengan draf yang disampaikan, jadi tidak ada perubahan," jelas dia.

Kendati demikian, peraturan ini tidak mengikutsertakan masalah pemungutan pajaknya. Adapun, hal tersebut akan diatur melalui beleid tersendiri dari Kementerian Keuangan.

"Dan itu menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan kementerian terkait setelag PP itu keluar, bersamaan dengan aturan turunan mengenai perlindungan data yang dikumpulkan oleh pelaku usaha e-commerce," imbuh dia. (agi/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER