Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) menargetkan pembentukan
holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan, serta
holding BUMN infrastruktur rampung pada akhir tahun ini.
Pemerintah kini sedang menggenjot proses kedua sektor holding tersebut.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro menjelaskan proses
holding perumahan dan pengembangan kawasan masih dibahas antar Kementerian/Lembaga (K/L). Sementara itu, untuk
holding infrastruktur pembentukan saat ini dalam tahap harmonisasi.
Bila dilaksanakan,
holding perumahan dan pengembangan kawasan nantinya akan dipimpin oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas). Anggotanya holding akan berisikan PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero), PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk
holding infrastruktur, Kementerian BUMN memilih PT Hutama Karya (Persero) untuk menjadi induk. Nantinya, perusahaan tersebut akan memimpin lima perseroan; PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Adhi Karya Tbk (Persero), PT Jasa Marga Tbk (Persero), PT Indra Karya (Persero), dan PT Yodya Karya (Persero).
"
Road map target akhir 2018 adalah bisa terjadi legal konsolidasi, artinya akta
inbreng bisa ke Hutama Karya, lalu untuk
holding perumahan ke Perumnas," papar Aloy, Kamis (15/11).
Dia mengatakan
holding dua sektor tersebut sedang menjadi fokus perhatian Menteri BUMN Rini Soemarno agar pendanaan proyek ke depannya bisa lebih ringan karena dipikul bersama.
Dengan
holding tersebut diharapkan ke depan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lagi menjadi pendanaan utama perusahaan infrastruktur dan perumahan."Dengan bersatu, pendanaan (dari APBN) tidak terlalu butuh jadi APBN bisa difokuskan untuk sosial. Namun kecuali untuk proyek penugasan," tutur Aloysius.
Aloysius mengatakan Kementerian BUMN sudah membuat jadwal peraturan pemerintah terkait penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas bisa diteken dalam Undang-Undang (UU) pada pekan kedua Desember 2018.
Kemudian, penetapan keputusan menteri keuangan mengenai nilai
inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas, sekaligus penandatanganan aktanya diharapkan rampung pada pekan yang sama ketika UU terkait dua
holding tersebut diteken. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan yang menjadi anggota
holding diharapkan bisa dilaksanakan pada April-Mei 2019 mendatang.
(aud/agt)