Pemerintah Bakal Alihkan Saham Seri B PP dan WIKA ke Perumnas

CNN Indonesia
Jumat, 16 Nov 2018 08:11 WIB
Kementerian BUMN bakal mengalihkan saham seri B sejumlah BUMN karya, seperti PTPP dan WIKA kepada Perumnas dalam rangka pembentukan holding perumahan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengalihkan saham seri B seluruh BUMN karya dan infrastruktur ke Perum Perumnas dan PT Hutama Karya yang akan menjadi induk usaha holding perumahan dan pengembangan kawasan, serta holding BUMN infrastruktur.  Peraturan pemerintah terkait pembentukan kedua holding tersebut bakal resmi diteken pada Desember 2018 mendatang.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menuturkan pengalihan saham seri B ini akan menghilangkan status persero anggota holding. Namun, pengalihan tersebut tidak akan menghilangkan tanggung jawab Kementerian BUMN atas mereka.

"Dalam peraturan presiden itu intinya negara menetapkan untuk mengalihkan saham seri B ke induk holding," ucap Hambara, Kamis (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ini artinya, saham seri B di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero), PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero) akan dialihkan ke Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai induk holding perumahan dan pengembangan kawasan.

Kemudian, pemerintah juga akan memindahkan saham seri B di perusahaan PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Adhi Karya Tbk (Persero), PT Jasa Marga Tbk (Persero), PT Indra Karya (Persero), dan PT Yodya Karya (Persero) ke PT Hutama Karya (Persero) yang ditunjuk sebagai induk holding infrastruktur.

"(Walaupun saham seri B dialihkan dan status persero hilang) tapi diperlakukan sama seperti BUMN untuk beberapa hal yang sifatnya strategis," ujar Hambra.


Kendali perusahaan masih ada karena Kementerian BUMN memiliki saham seri A dwiwarna atau disebut dengan golden share. Dengan kepemilikan tersebut, pemerintah masih memiliki hak untuk memilih direksi sampai komisaris.

Hanya saja, lanjut Hambra, kata persero di belakang nama perusahaan tidak hilang begitu saja saat peraturan pemerintah diteken Desember besok. Ia menyebut kata persero baru resmi hilang usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada April-Mei 2019.

"RUPS nanti hanya perubahan nama karena masih ada persero-nya. Setelah inbreng sebenarnya anggota holding sudah jadi anak usaha, kata persero hanya tempelan," jelas Hambra.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER