Kepala Humas PT KAI (Persero) Agus Komarudin mengatakan proses evaluasi sudah dilakukan sejak bulan lalu atau bertepatan pada desakan YLKI. "Beberapa hari lalu sudah diputuskan manajemen bahwa iklan rokok di setiap stasiun akan diturunkan segera," ucap Agus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).
Agus menuturkan pihaknya mengapresiasi YLKI terkait permintaan pencopotan iklan rokok tersebut yang disampaikan di berbagai media. Sayangnya, Agus tak memberikan kepastian kapan persisnya seluruh iklan rokok yang ada di stasiun kereta api dicopot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan akan melaporkan KAI ke Pengadilan Negeri (PN) jika dalam waktu dua pekan ke depan belum ada itikad baik dari PT KAI untuk menurunkan iklan rokok di beberapa stasiun di Pulau Jawa.
Sejak laporan masyarakat terkait iklan rokok yang bertebaran di stasiun kereta api sejak Agustus 2018 lalu, Tulus mengaku sudah menghubungi Direktur Utama KAI Edi Sukmoro. Tetapi aduan masyarakat itu diakuinya belum direspons baik oleh KAI.
"Setelah kami tunggu-tunggu tidak direspons dengan baik hanya menjawab "siap, siap, dan siap" tapi tidak dilakukan sehingga terpaksa kami melakukan public warning kepada KAI," tutur Tulus.
Lihat juga:YLKI Desak KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun |
Selain ke KAI, Tulus mengatakan sebenarnya YLKI juga telah melaporkan iklan rokok di stasiun kepada Kementerian Perhubungan. Namun, tak jauh beda seperti KAI, Kementerian Perhubungan dianggap belum mengatasi iklan rokok 100 persen di stasiun kereta api.
Kementerian Perhubungan hanya menutup iklan rokok di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan dengan kain batik. Tulus pun mengacu kecewa karena ia berharap iklan rokok dicopot seluruhnya.
"Kalau hanya ditutup kan bisa saja diperlihatkan lagi, tidak ada jaminan. Lalu itu hanya Tugu dan Lempuyangan. Padahal pengaduan di seluruh Jawa," jelas Tulus.
Terkait keberadaan iklan rokok di stasiun kereta api, Tulus menyebut KAI telah melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan, PP Nomor 109/2012 dan Perda/Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
(aud/agt)