"Kami sedang mencoba terus mendorong sistem ini menuju tahapan ideal. Kami targetkan di akhir tahun ini," ujar Susiwijono di Jember, Jawa Timur, Rabu (21/11) malam.
Sistem OSS mengintegrasikan proses perizinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kawasan industri. Hal ini memudahkan pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Pasalnya, dengan sistem tersebut investor tidak perlu lagi mengurus izin di masing-masing lembaga yang memakan waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap perbaikan yang dilakukan terhadap sistem tersebut nantinya bisa membuat investasi semakin semarak dan ekonomi dalam negeri semakin membaik. Catatanya, saat ini fundamental ekonomi makro Indonesia dalam kondisi relatif sehat. Kondisi tersebut tercermin dari capaian indikator makro Indonesia.
Dari sisi cadangan devisa, walau beberapa bulan terakhir tergerus oleh pelemahan rupiah tapi sampai saat ini jumlahnya tetap memadai untuk pembayaran utang luar negeri dan stabilisasi nilai tukar. Hal yang sama juga terjadi pada kondisi defisit transaksi berjalan.
Meski melebar, defisit transaksi berjalan Indonesia masih terjaga pada rentang aman. Utang Luar Negeri (ULN) juga relatif terjaga dengan tren pertumbuhan yang menurun di mana porsi terbesarnya merupakan ULN jangka panjang.
Selain itu, kualitas pertumbuhan juga membaik. Kualitas tersebut tercermin dari peningkatan indikator sosial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama 4 tahun tingkat kemiskinan untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di level satu digit, 9,82 persen, Maret 2018.
Kemudian, rasio gini dan tingkat pengangguran tahun ini juga menurun masing-masing kini berada di angka 0,389 persen dan 5,13 persen. Susiwijono menegaskan pemerintah pusat akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun perekonomian dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saingnya.
Salah satu caranya adalah menyempurnakan sistem OSS yang menjadi bagian reformasi perizinan di Indonesia. Selain penyempurnaan sistem OSS, pemerintah juga mengejar reformasi peraturan dengan menyusun satu uu untuk mengatur beberapa masalah (omnibus law) yang menjadi acuan tertinggi dari perizinan.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus memperbaiki proses bisnis perizinan dengan memperbaiki Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) tidak hanya di Kementerian/Lembaga (K/L) terkait tetapi juga di pemerintah daerah (pemda) baik tingkat I maupun II.
"Perizinan (K/L dan pemda) punya SOP sendiri sehingga tidak ada standar dan kepastian untuk menimbulkan kepastian berusaha," ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Jember Faida mengungkapkan sejak tahun lalu, pengurusan izin di Jember telah dilayani melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember yang saat ini telah menggunakan sistem OSS. Meski masih perlu disempurnakan, sistem OSS telah membantu para pengusaha dalam pengurusan izin investasi di daerah.
"Sekarang, pengusaha tidak lagi harus keliling ke dinas-dinas, cukup di satu tempat saja," ujarnya.
Faida mengakui belum seluruh perizinan dilakukan secara online, sebagian masih dilakukan secara manual karena keterbatasan sistem. Namun, semangat perbaikan yang ingin dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal perizinan telah ditangkap oleh pemda. Terlebih, kemudahan perizinan menjadi faktor pendorong investasi yang diperlukan untuk pengembangan berbagai potensi sumberdaya alam Jember mulai dari perkebunan, pertambangan, kelautan, peternakan, dan juga objek-objek wisata alam lainnya.
"Ada perizinan yang sudah maksimal percepatannya dan kemudahan layanannya, ada yang beberapa yang belum, terutama yang masih memerlukan sinkronisasi dengan dinas-dinas teknis," ujarnya.
Ke depan, Faida berharap sistem bisa memberikan konsistensi atau kepastian waktu penyelesaian perizinan, terutama yang melibatkan survei lapangan dan cukup menguras waktu. Misalnya, untuk penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang permohonannya membludak sejak pemda mendorong program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Permohonan izin IMB ini jumlahnya sangat-sangat meningkat dan belum diimbangi dengan jumlah tenaga survei. Ini yang belum memuaskan para pemohon izin dengan baik,"ujarnya. (sfr/agt)