Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Darmin Nasution memastikan draf rancangan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (
DNI) akan segera rampung dan diserahkan kepada Presiden
Joko Widodo pekan ini.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal seharusnya selesai pekan lalu, sehingga dapat diimplementasikan awal pekan ini. Namun, Darmin memutuskan untuk menunda implementasinya atas permintaan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Permintaan disampaikan lantaran pengusaha merasa tidak diajak diskusi soal pelonggaran investasi yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu. Untuk itu, Darmin akan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin yang diselenggarakan di Solo guna mensosialisasikan Paket Kebijakan XVI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya besok juga ke Solo, minggu ini juga kita selesaikan," ujar Darmin dalam acara Munas VII Apkindo, Senin (26/11).
Setelah sosialisasi di Solo, lanjutnya, pemerintah akan melaksanakan diskusi sekali lagi dengan pengusaha sebelum akhirnya memfinalisasi beleid tersebut.
"Kalau yang peraturan untuk Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah selesai, sudah kami kirim (ke Presiden Joko Widodo), tinggal itu (revisi DNI). Mudah-mudahan akhir minggu kita selesai," imbuh Darmin.
Sebelumnya, pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI guna menarik lebih banyak investasi asing demi memperbaiki defisit transaksi berjalan. Paket kebijakan tersebut terdiri dari perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan DNI, dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dalam perubahan DNI, pemerintah mengizinkan 25 bidang usaha untuk mendapat aliran modal asing hingga 100 persen.
Sayangnya, Paket Kebijakan Ekonomi XVI mendapat sambutan kurang hangat dari Kadin Indonesia. Mereka meminta pemerintah untuk menunda implementasi paket kebijakan ekonomi ke-16, khususnya terkait perubahan DNI.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani meminta aturan itu ditunda karena sejatinya dunia usaha belum mengetahui rincian kebijakan itu. Apalagi, informasi soal kebijakan itu dinilai masih simpang siur dari yang semula sempat diberikan untuk 54 bidang usaha kini menjadi 25 bidang saja.
Tak ketinggalan, Kadin menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengajak kalangan pengusaha berdiskusi lebih dulu. "Kami minta ini ditunda sampai kami jelas dengan kebijakan ini. Meski saya tahu, pemerintah pasti punya alasan kuat untuk relaksasi DNI," ucap Rosan di Menara Kadin, Rabu (21/11).
(ulf/lav)