Pemerintah Terbitkan Perpres Satu Data Akhir Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 27 Nov 2018 00:06 WIB
Pemerintah bakal menerbitkan perpres Satu Data Indonesia di penghujung tahun ini demi mengatasi permasalahan data sejumlah kementerian dan lembaga.
Ilustrasi data. (Istockphoto/fizkes)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Satu Data Indonesia di penghujung tahun ini. Perpres tersebut akan digunakan sebagai payung hukum pembuatan data statistik dasar, sektoral, dan khusus di tanah air.

Perpres tersebut juga akan memuat standar, metodologi, hingga portal data. Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengatakan saat ini rancangan perpres sejatinya sudah rampung dikerjakan. Namun, sampai saat ini rancangan tersebut belum mendapat persetujuan dari semua kementerian.

Karena masalah tersebut, rancangan perpres belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, KSP akan tetap mengupayakan agar perpres tersebut bisa terbit sebelum tutup tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, payung hukum itu semula ditargetkan terbit dalam waktu-waktu sekarang ini. "Kami sedang mengedarkannya ke menteri-menteri, tinggal kami tunggu. Kalau sudah, nanti tinggal ditandatangani Pak Presiden, mudah-mudahan akhir tahun ini," ujarnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/11).


Dalam pembentukan sistem Satu Data, beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) ikut merumuskan dan akan saling berbagi data. Kementerian dan lembaga tersebut adalah; Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Geospasial Indonesia (BIG), dan lainnya.

Selain itu, sistem juga akan menghimpun data dari pemerintah daerah (pemda) dan perguruan tinggi. Artinya, penghimpunan data nantinya tidak akan dibedakan berdasarkan data dari pihak pemerintah saja, namun lembaga terkait asal dengan standar dan metodologi yang seragam.

Kepala BPS Suhariyanto menambahkan pembentukan perpres dan sistem Satu Data Indonesia dilakukan agar semua data yang ada di Indonesia bisa diakses dengan lebih transparan, dan tetap akurat dan akuntabel. Persoalan data saat ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Pasalnya, data dari satu kementerian sering berbeda dengan survei yang dilakukan BPS. Padahal, data memegang peranan penting untuk menentukan kebijakan ke depan.


Ia memperkirakan beberapa data masih sering tidak selaras dan konsisten karena ada perbedaan konsep, definisi, metodologi, hingga waktu survei yang berbeda.

"Saat ini masih ada inkonsistensi data di level nasional maupun daerah. Ini perlu ditata lagi. Apalagi ini tahun politik, sedikit-sedikit, hal sepele menjadi diributkan," katanya.

Bentuk Simdasi

Sejalan dengan sistem Satu Data Indonesia, BPS turut meluncurkan Sistem Data Statistik Terintegrasi (Simdasi). Sistem tersebut merupakan platform untuk harmonisasi data statistik yang ada saat ini. Platform ini nantinya akan digunakan sebagai permulaan dari Satu Data Indonesia.


"Saat ini progresnya sudah dibangun website-nya, tapi masih perlu beberapa pengembangan dan masukan dari antar lembaga. Kami harapkan bisa diimplementasikan pada 2019," ucap Suhariyanto.

Ia bilang, untuk tahap awal, Simdasi akan berisikan data-data prioritas, misalnya; pariwisata, jemaah haji, hingga bantuan sosial (bansos). Sementara dari sisi anggaran, pembentukan Simdasi karena di bawah BPS, maka akan menggunakan anggaran lembaga itu.

Sayang, ia enggan menyebut berapa banyak rupiah yang dibutuhkan untuk pembentukan sistem itu. "Tidak, tidak banyak tapi. Tidak ada anggaran khusus juga," pungkasnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER