ANALISIS

Pengelola Dana Cuma Mau Untung Jika Bayar Haji Pakai Dolar AS

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 29 Nov 2018 13:36 WIB
Pengamat menilai pemerintah melalui Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) terkesan cuma mau untung jika biaya haji dibayarkan dengan dolar AS.
Ilustrasi calon jemaah haji. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) berniat memungut biaya haji dengan menggunakan mata uang dolar AS mulai tahun depan. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memitigasi risiko pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dalam rapat dengan Komisi VII yang digelar awal pekan ini, Menteri Agama Lukman Hakim mengungkapkan bahwa 95 persen penyelenggaraan ibadah haji dibayar dengan dolar AS dan riyal Arab Saudi. Sementara hanya 5 persen sisanya yang dibayar dengan rupiah.

Permasalahannya, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi sejak awal tahun membuat pemerintah harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar selisih kurs. Tak tanggung-tanggung, selisih kurs dari penyelenggaraan haji tahun ini bahkan mencapai Rp500 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, rencana pemerintah untuk memungut biaya haji dalam denominasi dolar AS boleh dibilang masuk akal. Sebab, secara tidak langsung, pemerintah ingin menerapkan lindung nilai alami.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga bertentangan dengan semangat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang selama ini mengkampanyekan penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi di Tanah Air.

"Pemerintah masak mengenakan biaya dolar AS untuk transaksi di dalam negeri (calon jemaah)," ujar Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/11).

Sesuai Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, ia mengingatkan transaksi pembayaran di dalam negeri wajib menggunakan rupiah. Tak hanya itu, harga barang dan jasa juga harus dicantumkan dalam rupiah.

Selain itu, menurut Piter, kebijakan ini juga akan merugikan calon jemaah karena harus menanggung selisih kurs yang seharusnya bisa ditangani langsung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Harusnya, ini menjadi bagian dari pengelolaan dana haji ini. Kan ada Dana Abadi Umat," imbuh dia.

Misalnya, biaya haji yang ditetapkan BPIH US$1.000. Dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar atau setara dengan Rp15 juta, tiba-tiba rupiah melemah jadi Rp20 ribu per dolar AS, sehingga calon jamaah harus membayar Rp5 juta tambahan untuk mendapatkan US$1.000 di pelunasan.

"Artinya, tidak ada risiko nilai tukar yang ditanggung oleh penyelenggara haji. Jika terjadi pelemahan (rupiah) jemaah yang menanggung pelemahan itu," katanya.

Hal lain jika biaya haji dikenakan dalam kurs dolar AS, ada risiko permintaan dolar AS bakal melesat pada saat pelunasan dilakukan. Akibatnya, satu waktu kurs rupiah bisa melemah karena peningkatan permintaan dolar AS secara tiba-tiba.

Pengelola Dana Cuma Mau Untung Jika Bayar Haji Pakai Dolar ASIlustrasi calon jemaah haji. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Piter mengusulkan Kemenag tidak perlu mengubah denominasi ketetapan biaya haji. Toh, fluktuasi nilai tukar akan selalu terjadi. Saat ini, memang rupiah cenderung melemah, tetapi ke depan bisa saja kembali menguat yang akan menguntungkan rupiah.

"Risiko itu selalu ada. Pengelola jangan hanya mau untungnya saja, tidak mau mengelola risiko. Ini merupakan bagian dari pengelolaan penyelenggaraan haji," jelasnya.

Pengamat Haji Ade Marfuddin menyebut sebetulnya nilai yang dibayarkan calon jemaah untuk biaya haji dengan mata uang rupiah maupun dolar AS sama. Dengan catatan, pemerintah mengatur ketentuan teknis penukaran. Misalnya, kurs dolar AS yang menjadi acuan hingga bank tempat penukaran.

"Pemerintah harus memiliki patokan yang jelas waktu penukaran di bank terkait kurs yang dipakai karena bank biasanya menggunakan mata uang per hari itu," tutur Ade.

Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang baik kepada calon jemaah. Hal ini dilakukan agar calon jemaah yang tidak memahami masalah penukaran uang tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

Selain itu, ia menyarankan pemerintah untuk tetap membuka opsi pembayaran dengan rupiah. Artinya, bank harus tetap menerima pembayaran dengan rupiah dan menukarnya sesuai kurs yang ditetapkan pemerintah.

"Dibuat saja dua opsi, silakan jemaah membayar pakai dolar (AS) atau pakai rupiah," ujarnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad bilang penggunaan dolar AS untuk setoran haji sebenarnya telah berlaku untuk calon jemaah haji program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus/ Khusus.

Dalam program itu, setoran awal jemaah haji ONH Plus sebesar US$4.000 per calon jemaah untuk mendapatkan kursi.

"Sampai sekarang ONH Plus tidak ada masalah," terang dia.

Namun, untuk penerapan reguler, menurut Baluki perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, manfaat hasil penempatan investasi dana haji dalam bentuk dolar biasanya tidak sebesar jika ditempatkan dalam denominasi rupiah.

Kemudian, pemerintah perlu memikirkan konversi setoran haji calon jemaah yang selama ini telah masuk. Jika menggunakan kurs dolar saat ini, calon jemaah yang telah menyetor Rp25 juta pada waktu di awal, tentu harus menyetorkan uang lebih besar saat pelunasan mengingat nilai tukar sudah berubah.

"Jangan sampai orang yang akan berangkat haji harus menghadapi nilai dolar AS yang tiba-tiba melonjak karena Menteri Agama membutuhkan dolar AS yang harus dibelanjakan," katanya.

Dengan risiko yang akan ditanggung calon jemaah jika biaya haji menggunakan dolar AS, pemerintah seakan mengingatkan bahwa ibadah haji hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu.

Strategi Investasi Bisa Berubah

Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) Benny Witjaksono menilai rencana Kemenag menggunakan dolar AS untuk penetapan biaya haji akan mempengaruhi pengelolaan dana haji oleh lembaganya mulai dari masalah konversi dana haji hingga strategi penempatan investasi.

"Kebijakan ini bisa mempengaruhi mekanisme pencadangan, investasi, dan sebagainya yang pasti akan kami sesuaikan," terang dia.

Saat ini, sebagian kecil penempatan investasi BPKH sudah ada yang ditempatkan dalam instrumen investasi dalam denominasi dolar. Tahun ini, BPKH telah berinvestasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berdenominasi dolar AS mencapai US$100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).


Dengan pembayaran menggunakan dolar AS, tidak menutup kemungkinan porsi investasi dalam denominasi dolar AS meningkat. Namun demikian, menurut Benny, penetapan biaya haji menggunakan dolar AS perlu diiringi penyesuaian peraturan terkait. Sesuai ketentuan, pembayaran setoran haji dilakukan dalam bentuk rupiah. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dari BI.

Dana kelolaan BPKH per akhir Oktober 2018 mencapai Rp107 triliun dari target Rp110 triliun tahun ini. Sekitar Rp60 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito dan sisanya ditempatkan dalam instrumen investasi berupa surat berharga negara dan lainnya.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018, maksimal 50 persen dana haji tersebut akan ditempatkan pada produk perbankan syariah, seperti deposito.

Sedangkan sisanya ditempatkan ditempatkan pada instrumen investasi dengan porsi surat berharga sebesar 20 persen, investasi langsung 15 persen, emas 5 persen dan investasi lainnnya sebesar 10 persen. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER