Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sulistyo Wibowo mengatakan perusahaan yang meraih insentif pajak itu antara lain bergerak di sektor infrastruktur, tenaga listrik, industri logam dasar hulu, dan industri kimia dasar organik.
"Diperkirakan penyerapan tenaga kerja sebanyak 10.587 orang akan ada lapangan pekerjaan sebesar itu," papar Sulistyo di Bogor, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sulistyo, sejumlah WP yang diberikan tax holiday tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.
"Kalau negara asal investor China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia," ucap Sulistyo.
Lihat juga:Beban Berat APBN Demi Milenial Punya Rumah |
"Ini agar mendorong investasi meningkat, khususnya cakupan industri yang disampaikan," terang Sulistyo.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggelontorkan insentif tax holiday kepada delapan perusahaan, Oktober 2018 kemarin. Total investasi yang mereka tanamkan tercatat sebesar Rp161,3 triliun.
Pengajuan insentif pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan pada April lalu. (aud/lav)