Kemenko Perekonomian Klarifikasi Pembubaran BP Batam

CNN Indonesia
Kamis, 13 Des 2018 08:29 WIB
Kantor Kemenko Perekonomian mengklarifikasi  isu pembubaran BP Batam. Mereka menyatakan BP Batam tak dibubarkan, tapi dirombak kepengurusannya.
Ilustrasi. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi isu pembubaran Badan Pengusahan Batam (BP Batam). Mereka menyatakan pemerintah tak membubarkan BP Batam.

Kepala
 Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati mengatakan pemerintah hanya merombak susunan kepengurusan lembaga tersebut. Melalui perombakan, posisi Kepala BP Batam yang sebelumnya dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo akan digantikan oleh Walikota Batam.

"Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam," kata Hermin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan perombakan kepengurusan tersebut berarti, Walikota Batam akan merangkap dua jabatan sekaligus. Hal ini juga berlaku untuk pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam yang akan dikomando langsung oleh Walikota Batam.


Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam yang dilakukan secara ex-officio oleh Walikota Batam. Hermin menerangkan seluruh keputusan ini diambil guna menyelesaikan polemik dualisme otoritas yang selama ini terjadi di Batam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar BP Batam dibubarkan. Permintaan disampaikan usai mendengar keluhan dari pengusaha dan pemerintah setempat terkait permasalahan di Batam.

"(BP Batam) sehingga mestinya tak ada lagi," ucap Darmin, kemarin.

Darmin menargetkan pengambilalihan wewenang BP Batam dapat diselesaikan sebelum penutupan tahun ini. Namun, seluruh proses perizinan berusaha di Batam tetap bisa dilakukan seperti biasa.

BP Batam mulai beroperasi pada 2007 lalu setelah berubah bentuk dari Badan Otorita Batam. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER