Darmin soal OSS: Investor Terhenti di Izin Berusaha Saja

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 03 Agu 2018 18:27 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih banyak investor yang setengah-setengah dalam memanfaatkan OSS.
Peresmian OSS. (Foto: CNNIndonesia/ Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih banyak investor yang setengah-setengah dalam memanfaatkan program sistem perizinan investasi terintegrasi online single submission.

Ini merupakan pengamatannya selama OSS berjalan sejak 9 Juli lalu.

Darmin mengatakan sebagian besar investor mengajukan OSS hanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja dan tak mau mengurus perizinan lain. Dia menuturkan jika investor hanya mendapatkan NIB semata, maka tak ada jaminan bahwa investasi itu akan terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanda NIB diperkenalkan sejak OSS diberlakukan dan mencakup tiga hal yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

"Banyak sekali yang menggunakan online single submission, artinya sebagian begitu dapat Nomor Induk Berusaha, mereka berhenti (proses izin investasinya) dan dia sambung lagi kapan-kapan. Padahal kalau mau berusaha ya berusaha saja," jelas Darmin, Jumat (3/8).


Ia melanjutkan selepas mendapat NIB, maka investor seharusnya juga mengajukan izin komersil dan izin usaha. Namun, sebagian besar investor hanya berhenti ketika mendapat NIB tersebut.

Evaluasi OSS

Dalam waktu dekat, Darmin akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan OSS yang sudah berjalan hampir sebulan ini.

"Dan kami mau menajamkan hal tersebut, supaya nanti tidak ada lagi yang cuma sekadar punya izin berusaha. Kalau investor cuma dapat izin berusaha saja, nanti repot lagi," jelasnya.

OSS tercantum di dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI. Di dalam program OSS itu, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi.


Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.

Sistem itu dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang dimilii oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem itudikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan PTSP daerah dengan menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER