Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi mengaku akan mengecek kembali pembayaran kewajiban santunan oleh
Lion Air Group kepada keluarga penumpang pesawat
JT610 yang jatuh pada Oktober lalu.Menurutnya, maskapai pesawat itu seharusnya sudah membayar paling tidak sebagian santunan untuk keluarga korban.
"Ya mungkin tinggal masalah hukum di antara mereka (perusahaan dan keluarga korban)," ucap Budi, Kamis (13/12).
Budi tak menjelaskan lebih rinci nominal yang sudah dibayarkan oleh Lion Air kepada keluarga korban. Saat ini, sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air tengah melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka menuntut pencairan santunan dan pencairan kembali korban yang belum ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya akan coba klarifikasi mengenai hal itu," kata Budi ketika dikonfirmasi mengenai kepastian Lion Air membayar santunan.
Budi mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Lion Air dan menetapkan batas waktu terkait pencairan santunan untuk keluarga korban. "Saya cek dulu peraturannya ya," tegas Budi.
Bila mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tertulis keluarga penumpang mendapat hak uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar.
Sebelumnya, seorang keluarga korban Lion Air bernama Anton Sahadi mengatakan aksi unjuk rasa akan dilakukan pukul 15.00 WIB. Selain menuntut pencairan santunan, keluarga korban juga menuntut Lion Air untuk melakukan pencarian korban kembali. Sebab, masih ada 64 korban yang belum ditemukan.
"Dulu AirAsia yang maskapai asing saja pencariannya berpuluh-puluh hari. Ini yang maskapai yang katanya kebanggaan Indonesia tak maksimal. Lion Air tidak bertanggung jawab, " kata Anton.
Anton menyebut ada potensi keluarga korban menginap di kantor Lion Air hingga aspirasinya didengar Lion Air dan Pemerintah. Harapannya, santunan yang sudah menjadi hak keluarga korban dapat segera cair.
"Nanti saya akan coba klarifikasi mengenai hal itu," kata Budi ketika dikonfirmasi mengenai kepastian Lion Air membayar santunan.
Budi mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Lion Air. Ia juga belum bisa menetapkan batas waktu terkait pencairan santunan untuk keluarga korban. "Saya cek dulu peraturannya ya," tegas Budi.
Bila mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tertulis keluarga penumpang mendapat hak uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar.
Sebelumnya, seorang keluarga korban Lion Air bernama Anton Sahadi mengatakan aksi unjuk rasa akan dilakukan pukul 15.00 WIB. Selain menuntut pencairan santunan, keluarga korban juga menuntut Lion Air untuk melakukan pencarian korban kembali. Sebab, masih ada 64 korban yang belum ditemukan.
"Dulu AirAsia yang maskapai asing saja pencariannya berpuluh-puluh hari. Ini yang maskapai yang katanya kebanggaan Indonesia tak maksimal. Lion Air tidak bertanggung jawab, " kata Anton.
Anton menyebut ada potensi keluarga korban menginap di kantor Lion Air demi aspirasi yang disuarakan keluarga korban didengar oleh Lion Air dan juga pemerintah.
(aud/agi)