Dalam revisi aturan DNI yang akan segera terbit, pemerintah hanya memberikan relaksasi atau pelonggaran investasi asing kepada dua bidang usaha di sektor perhubungan. Pertama, usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek berupa angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu.
Kedua, angkutan moda luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, porsi kepemilikan asing untuk penyediaan jasa bandar udara dan pelabuhan diperbolehkan maksimal 49 persen.
Budi mengatakan investor atau pelaku usaha juga terlibat aktif bersama pemerintah dalam mengatasi permasalahan pembangunan proyek infrastruktur. "(Relaksasi) DNI itu akan lebih berarti apabila dari pelaku sektor juga proaktif dalam mencarikan solusi. Kalau (relaksasi) DNI ada tetapi (pelaku) tidak aktif maka sama saja," ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut Budi, jika pemerintah bisa menunjukkan keberhasilan skema KPBU yang memberikan kepastian, investor akan semakin berminat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Saat ini, lanjut Budi, terdapat lima proyek yang menjadi proyek rintisan (pilot project) pembangunan infrastruktur transportasi yang dilaksanakan melalui skema KPBU.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Budi merinci kelima proyek tersebut antara lain Pelabuhan Bau Bau, Pelabuhan Anggrek, Jalur Kereta Api Makassar- Pare Pare, Bandar Udara Komodo (Laboan Bajo), Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad, dan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
Tahun depan, lanjut Budi proyek yang akan dikerjasamakan dengan swasta ditargetkan akan bertambah lagi. Setidaknya, akan ada sepuluh bandara dan sepuluh pelabuhan yang dikerjasamakan dengan swasta. "Kalau kita melakukan dengan sungguh-sungguh tanpa kami memberikan (relaksasi) DNI kami bisa memberikan keyakinan kepada investor," ujarnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik,Multimoda, danKeselamatanPerhubunganCrisKuntadi mengungkapkan pemerintah masih pikir-pikir untuk merelaksasi batasan kepemilikan investor asing pada usaha bandar udara dan pelabuhan. Pasalnya, bandara dan pelabuhan merupakan objek vital strategis negara.
"Kalau pengusahaannya asing, misal kita ada kebutuhan strategis seperti bencana dan keamanan itu menjadi riskan," ujar Cris.
(sfr/agt)
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)