Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub)
Budi Karya Sumadi yakin
Kementerian Perhubungan masih bisa menarik investor meski pelonggaran investasi asing untuk sektor perhubungan tidak dilakukan. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pelonggaran
investasi asing yang dilakukan pemerintah saat ini.
Dalam revisi aturan DNI yang akan segera terbit, pemerintah hanya memberikan relaksasi atau pelonggaran investasi asing kepada dua bidang usaha di sektor perhubungan.
Pertama, usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek berupa angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu.
Kedua, angkutan moda luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk
cabotage).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam relaksasi tersebut, kedua bidang usaha dikeluarkan dari DNI. Artinya, penanaman modal asing (PMA) bisa masuk hingga 100 persen. Namun, pemerintah belum merelaksasi porsi kepemilikan asing untuk jasa bandar udara dan pelabuhan.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, porsi kepemilikan asing untuk penyediaan jasa bandar udara dan pelabuhan diperbolehkan maksimal 49 persen.
Menurut Budi, ketimbang melonggarkan investasi asing, pihaknya lebih suka menawarkan skema kerja sama dalam bentuk lain kepada investor asing maupun swasta yang ingin membangun proyek di sektor perhubungan. Salah satu skema yang digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Budi mengatakan investor atau pelaku usaha juga terlibat aktif bersama pemerintah dalam mengatasi permasalahan pembangunan proyek infrastruktur. "(Relaksasi) DNI itu akan lebih berarti apabila dari pelaku sektor juga proaktif dalam mencarikan solusi. Kalau (relaksasi) DNI ada tetapi (pelaku) tidak aktif maka sama saja," ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut Budi, jika pemerintah bisa menunjukkan keberhasilan skema KPBU yang memberikan kepastian, investor akan semakin berminat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Saat ini, lanjut Budi, terdapat lima proyek yang menjadi proyek rintisan (
pilot project) pembangunan infrastruktur transportasi yang dilaksanakan melalui skema KPBU.
 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Budi merinci kelima proyek tersebut antara lain Pelabuhan Bau Bau, Pelabuhan Anggrek, Jalur Kereta Api Makassar- Pare Pare, Bandar Udara Komodo (Laboan Bajo), Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad, dan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
Tahun depan, lanjut Budi proyek yang akan dikerjasamakan dengan swasta ditargetkan akan bertambah lagi. Setidaknya, akan ada sepuluh bandara dan sepuluh pelabuhan yang dikerjasamakan dengan swasta. "Kalau kita melakukan dengan sungguh-sungguh tanpa kami memberikan (relaksasi) DNI kami bisa memberikan keyakinan kepada investor," ujarnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik,Multimoda, danKeselamatanPerhubunganCrisKuntadi mengungkapkan pemerintah masih pikir-pikir untuk merelaksasi batasan kepemilikan investor asing pada usaha bandar udara dan pelabuhan. Pasalnya, bandara dan pelabuhan merupakan objek vital strategis negara.
"Kalau pengusahaannya asing, misal kita ada kebutuhan strategis seperti bencana dan keamanan itu menjadi riskan," ujar Cris.
(sfr/agt)