Pesan JK untuk Pekerja Migran: Siapkan Mental, Fisik, Bahasa

CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 21:13 WIB
Jusuf Kalla meminta warga masyarakat yang akan pergi bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran untuk membekali diri dengan kekuatan mental.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta warga masyarakat yang akan pergi bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran untuk membekali diri dengan kekuatan mental, kemampuan fisik, kemampuan bahasa, pengenalan budaya tempat kerja yang baik, serta keterampilan yang baik.

JK juga berpesan kepada para pekerja migran untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada sesamanya dan memanfaatkan pendapatan yang diperoleh dari bekerja di luar negeri untuk dijadikan modal wirausaha di dalam negeri.

"Menjadi pekerja migran tidaklah mudah. Para pekerja harus mampu menyesuaikan diri dengan kendala bahasa, iklim, budaya dan kebiasaan yang ada di tempat kerja," ujar Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan JK saat menghadiri puncak Hari Pekerja Migran Internasional tahun 2018 yang diselenggarakan di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/12/2018).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menambahkan besarnya remitansi pekerja migran dari tahun ke tahun, menjadi bukti bahwa pekerja migran telah berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa Indonesia melalui cadangan devisa negara.

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pekerja migran terbanyak yakni 9 juta dan tersebar di manca negara, memiliki kewajiban untuk melindungi PMI. Dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

"Negara wajib hadir menjamin perlindungan bagi seluruh PMI dan anggota keluarganya," katanya.

"Kita terus tingkatkan pelayanan bagi pekerja migrant melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang telah terbentuk di 32 daerah kantong TKI dan program Desa Migran Produktif (desmigratif) di desa-desa seluruh Indonesia," kata Hanif.

Pemerintah pun melakukan pembenahan dalam asuransi jaminan sosial bagi pekerja migrant yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik. Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan tingginya ancaman hukuman bagi yang terlibat pengiriman PMI ilegal atau non prosedural. "Hukuman maksimal 10 tahun sekaligus denda Rp 15 miliar," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER