"Tidak berarti (relaksasi aturan) DNI dikeluarkan, langsung boleh (investor) asing. Maksudnya tidak demikian," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (27/11).
Kebijakan relaksasi DNI sebelumnya dinilai sejumlah asosiasi yang menaungi perusahaan lokal memberi peluang seluas-luasnya pada investor asing untuk menanamkan modalnya di sejumlah sektor usaha. Kebijakan itu dianggap tak berpihak pada pelaku industri lokal, terutama UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI merelaksasi daftar investasi yang boleh dimasuki oleh modal asing. Terdapat 54 bidang usaha yang direlaksasi pemerintah demi memancing investasi asing masuk ke dalam negeri.
Relaksasi tersebut diharapkan bisa mendorong investasi dan menciptakan barang pengganti impor. (pris/agi)