Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) memastikan relaksasi aturan
Daftar Negatif Investigasi (DNI) yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI tak akan mengancam bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (
UMKM).
"Tidak berarti (relaksasi aturan) DNI dikeluarkan, langsung boleh (investor) asing. Maksudnya tidak demikian," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (27/11).
Kebijakan relaksasi DNI sebelumnya dinilai sejumlah asosiasi yang menaungi perusahaan lokal memberi peluang seluas-luasnya pada investor asing untuk menanamkan modalnya di sejumlah sektor usaha. Kebijakan itu dianggap tak berpihak pada pelaku industri lokal, terutama UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, JK menegaskan para investor asing itu tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Kan ada juga dalam UU UMKM itu ada hal yang tidak bisa dan hanya bisa dikerjakan oleh UMKM. UU-nya tetap harus dalam negeri," katanya.
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI merelaksasi daftar investasi yang boleh dimasuki oleh modal asing. Terdapat 54 bidang usaha yang direlaksasi pemerintah demi memancing investasi asing masuk ke dalam negeri.
Dari 54 itu, 25 sektor usaha di antaranya bisa dimasuki investor asing secara penuh. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan pelonggaran dilakukan demi memperbaiki kinerja perdagangan dalam negeri yang belakangan ini memble.
Relaksasi tersebut diharapkan bisa mendorong investasi dan menciptakan barang pengganti impor.
(pris/agi)