Transisi Peralihan Izin Online ke BKPM Berlangsung Dua Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 14:18 WIB
Masa transisi perpindahan pelayanan sistem perizinan online single submission (OSS) ke BKPM akan berlangsung selama satu sampai dua bulan ke depan.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengamini perlu ada masa transisi beberapa bulan untuk menyempurnakan seluruh sistem OSS yang pindah ke BKPM dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa transisi perpindahan pelayanan sistem perizinan usaha terintegrasi satu pintu secara elektronik (online single submission/OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berlangsung selama satu sampai dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut perpindahan pelayanan itu secara resmi akan dilakukan padaawal tahun depan, tepatnya 2 Januari 2019. Dalam masa transisi, tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih akan mendampingi tim BKPM.

"Masa transisi itu sampai siap betul anggaran BKPM untuk mengganti alat-alatnya, tapi kalau untuk operasional saja 2 Januari 2019 sudah selesai," tutur Darmin, Kamis(20/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BKPM mendapatkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk operasional OSS tahun depan. Namun, Darmin menyebut seluruh anggaran itu tak bisa cair sekaligus pada awal tahun depan.

"Mereka (BKPM) kan anggaran sudah ada, tapi tidak bisa semuanya dicairkan langsung. Jadi harus ada transisi," terang Darmin.

Ditemui secara terpisah, Kepala BKPM Thomas Lembong mengamini perlu ada masa transisi beberapa bulan untuk menyempurnakan seluruh sistem OSS yang pindah ke BKPM dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


"Masa transisi perlu untuk penyempurnaan, kami diberi waktu menyiapkan pengadaan-pengadaan sarana untuk OSS sebelum ada pengalihan lebih lanjut," ujar Thomas.

Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih lanjut bagaimana tahapan pengalihan OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM secara detil. "Ya jadi meja-meja pelayanan, pelayanan sistem antrian semua akan pindah ke BKPM dalam waktu dekat," imbuh Thomas.

Dengan keputusan perpindahan OSS ke BKPM tahun depan, maka investor di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sampai skala besar yang ingin mendapatkan izin usaha tak lagi datang ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melainkan langsung ke BKPM.

(aud/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER