KSPI Tuding Industri Garmen dan Tekstil Beri UMP Rendah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Des 2018 11:16 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan mayoritas perusahaan  garmen masih memberikan gaji di bawah aturan UMP dan UMK.
Sejumlah mantan buruh PT. Panarub Dwikarya (PDK) berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jerman, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan mayoritas perusahaan yang bergerak di industri garmen masih memberikan gaji di bawah aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan walau membayar upah murah, beberapa perusahaan justru sempat mengajukan penangguhan upah kepada pemerintah. Hal itulah yang mengindikasikan perusahaan di sektor garmen belum mampu memberikan upah sesuai aturan di kawasan itu.

"Kalau yang belum sesuai (aturan) masih banyak terutama industri garmen, kemudian masih ada istilah bahkan upah padat karya," ucap Said, Rabu (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain garmen, sektor lainnya yang disebut masih memberikan upah di bawah UMP/UMK adalah tekstil serta makanan dan minuman (mamin). "Kemudian masih ada istilah seperti upah padat karya, itu patut diduga kuat upahnya di bawah minimum," terang Said.

Sayangnya, ia tak menyebut pasti nama perusahaan garmen, tekstil, dan makanan dan minuman serta di mana letak perusahaan yang masih memberikan gaji tak sesuai aturan kepada karyawan tersebut. "Kami belum dapat datanya," tutur Said.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen. Besaran angka tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.


Ada dua faktor yang dipertimbangkan dalam kenaikan UMP tersebut, yakni; inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi (Pemprov) diberikan wewenang untuk menetapkan UMP nya dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 8,03 persen. Perhitungan kenaikan upah itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) per 2014-2015, tambah Said, upah rata-rata Indonesia masih di bawah Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Ia merinci, upah rata-rata Indonesia hanya US$174 per bulan, sedangkan Vietnam sebesar US$181 per bulan.

"Malaysia empat kalinya Indonesia mencapai US$562 per bulan dan Thailand sebesar US$352 per bulan," pungkas Said.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER