Jumlah Laporan Merger dan Akuisisi ke KPPU pada 2018 Turun

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Des 2018 06:10 WIB
KPPU mencatat jumlah laporan perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger di 2018 mencapai 74, turun jika dibandingkan 2017 yang mencapai 90.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat jumlah laporan perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger di 2018 turun. Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan di 2018, pihaknya hanya menerima laporan akusisi dan merger sebanyak 74 laporan.

Laporan tersebut berbeda jika dibandingkan 2017 lalu. "Tahun kemarin itu ada 90 laporan," ujar Toha di Jakarta, Jumat (28/12).

Kurnia mengatakan dari 74 laporan yang masuk tersebut, sebagian besar berkaitan dengan transaksi pengambilalihan saham. Porsi laporannya mencapai 97,3 persen. Sementara itu sisanya berkaitan dengan transaksi merger.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak terdapat transaksi peleburan yang disampaikan ke KPPU di tahun ini," ujarnya.

Dari sisi kepemilikan, sebagian besar merupakan transaksi yang dilaksanakan antar perusahaan domestik. Porsi transaksi mencapai 67,7 persen. Sementara itu 18,45 persen lainnya merupakan transaksi antar perusahaan asing, dan 13,86 persen sisanya berkaitan dengan perusahaan asing yang mengambil alih perusahaan domestik.

"Perusahaan dari tiga negara yakni; Jepang, Singapura, dan Amerika. Mereka yang paling banyak melakukan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia selama 2018," ujarnya.


Menurutnya penurunan jumlah laporan tersebut terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya, transisi kepengurusan di tubuh KPPU. 
"Ada masa transisi pergantian komisioner periode tiga ke empat, bisa berapa bulan vakum waktu dilantik kami lakukan penyesuaian," ujarnya.

Kurnia menyebutkan sepanjang 2018 masih banyak perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi namun tidak melapor. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab pasti dari banyaknya jumlah perusahaan yang tidak melapor tersebut.

"Kami teliti apakah mereka tidak masuk threshold atau lalai. Seharusnya mereka patuh kewajiban notifikasi KPPU kalau mereka tidak notifikasi dan ketahuan dia akan dikenakan sanksi," ucapnya.

(sah/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER