Laporan tersebut berbeda jika dibandingkan 2017 lalu. "Tahun kemarin itu ada 90 laporan," ujar Toha di Jakarta, Jumat (28/12).
Kurnia mengatakan dari 74 laporan yang masuk tersebut, sebagian besar berkaitan dengan transaksi pengambilalihan saham. Porsi laporannya mencapai 97,3 persen. Sementara itu sisanya berkaitan dengan transaksi merger.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terdapat transaksi peleburan yang disampaikan ke KPPU di tahun ini," ujarnya.
Dari sisi kepemilikan, sebagian besar merupakan transaksi yang dilaksanakan antar perusahaan domestik. Porsi transaksi mencapai 67,7 persen. Sementara itu 18,45 persen lainnya merupakan transaksi antar perusahaan asing, dan 13,86 persen sisanya berkaitan dengan perusahaan asing yang mengambil alih perusahaan domestik.
Menurutnya penurunan jumlah laporan tersebut terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya, transisi kepengurusan di tubuh KPPU. "Ada masa transisi pergantian komisioner periode tiga ke empat, bisa berapa bulan vakum waktu dilantik kami lakukan penyesuaian," ujarnya.
Kurnia menyebutkan sepanjang 2018 masih banyak perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi namun tidak melapor. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab pasti dari banyaknya jumlah perusahaan yang tidak melapor tersebut.
"Kami teliti apakah mereka tidak masuk threshold atau lalai. Seharusnya mereka patuh kewajiban notifikasi KPPU kalau mereka tidak notifikasi dan ketahuan dia akan dikenakan sanksi," ucapnya.