Pemerintah Siapkan Dana Bencana Rp15 Triliun pada 2019

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jan 2019 21:25 WIB
Pemerintah memastikan penyediaan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada 2019, atau meningkat dari 2018 yakni Rp7 triliun.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memastikan pemerintah menyediakan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam sebesar Rp15 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Nilai tersebut meningkat dari realisasi sementara dana bencana 2018 yang sebesar Rp7 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sengaja meningkatkan alokasi anggaran bencana karena tahun ini masih membutuhkan biaya untuk pemulihan dan rekonstruksi atas peristiwa yang terjadi sepanjang 2018 lalu

Beberapa di antaranya, pemulihan daerah terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB), gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala dan Kota Palu di Sulawesi Tengah, hingga tsunami Selat Sunda yang menerjang Banten, Lampung, dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pagunya meningkat untuk antisipasi bencana dan rekonstruksi. Pemerintah komitmen tidak ada kesulitan untuk masalah anggaran bencana ini," ujar Askolani di Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (3/1).

Lebih lanjut, pagu anggaran tersebut tetap diambil dari pos belanja lain-lain dengan mekanisme on call yang bisa dicairkan melalui proses verifikasi. Dengan mekanisme ini, pemerintah tidak secara langsung memberi anggaran ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Nantinya, BNPB perlu mengajukan proposal kebutuhan penanganan bencana kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, kementerian akan memverifikasi pengajuan kebutuhan dana tersebut. Bila disetujui, dana baru dicairkan.


Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk kebijakan pooling fund untuk pengelolaan dana asuransi bencana alam, tepatnya bagi barang milik negara.

Sayang, Askolani belum bisa merinci nilai besar alokasi pooling fund yang akan dialokasikan untuk pembayaran premi asuransi barang milik negara. Selain itu, ia juga masih belum bisa merinci daftar barang milik negara yang jadi prioritas untuk diasuransikan lebih dulu.

"Skemanya masih disiapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal," pungkasnya.
(uli/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER