Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku masih menemui kendala dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor
perdagangan elektronik (
e-commerce).
Semula, beleid yang bertujuan menangkap potensi ekonomi dari sektor
e-commerce itu ditargetkan terbit pada Januari 2019. Namun, sampai pertengahan bulan ini, masih ada saja persoalan yang belum juga memperoleh titik temu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kendala yang dihadapi misalnya soal ketentuan proses data di dalam negeri atas transaksi
e-commerce dari luar negeri oleh pembeli, dan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya
processing data harus di Indonesia dan itu belum tuntas, masih harus koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," ucap Darmin, Rabu (9/1).
Sayangnya, Darmin enggan menjelaskan persoalan yang dihadapi secara lebih rinci. Dia juga tak memastikan apakah penyebabnya berasal dari perusahaan
e-commerce yang tidak bersedia melakukan proses di dalam negeri atau masih ada tumpang tindih aturan soal hal ini di tingkat internal.
"Sebenarnya sudah kami rapatkan di Wakil Presiden, tapi ternyata belum tuntas, padahal itu yang penting," imbuhnya.
Selain karena persoalan proses data, Darmin bilang ada pula persoalan tentang ketentuan pelaporan data. Menurutnya, setiap transaksi
e-commerce di dalam negeri seharusnya melakukan pelaporan data transaksi kepada Kementerian Perdagangan.
"Di draft Peraturan Menteri Perdagangan ada mengenai laporan data, tapi mau kami teruskan bahwa data itu biar BPS yang kumpulkan, walaupun aturan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan ada sejumlah pasal dalam RPP yang masih disempurnakan oleh pemerintah, sehingga aturan ini belum juga final. Namun, ia enggan mengelaborasi pasal-pasal yang dimaksud.
"Tapi waktunya sudah tidak banyak lagi, makanya saya akan bicara dengan BI dan OJK untuk cari solusi supaya PP ini kemudian selesai," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan dalam pembuatan RPP
e-commerce, pemerintah juga masih terus melihat perubahan-perubahan atas Peraturan Pemerintahh (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kami bahas juga revisi untuk PP 82. Kemudian bicara soal
data collection, pokoknya semuanya saling berkaitan," ujarnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan pembahasan aturan tersebut juga turut menegaskan bagaimana pembinaan terhadap
e-commerce akan dilakukan ke depan.
"Dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang wajib untuk dalami. Kami bicarakan juga soal cara mengumpulkan data, data usaha, usahanya apa saja," pungkasnya.
(uli/lav)