Menpan Bantah Tunjangan Kinerja Naik 300 Persen Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jan 2019 07:13 WIB
Pemerintah membantah besaran tunjangan kinerja PNS akan naik hingga 300 persen tahun ini. Kendati demikian, rerata nilai kinerja kementerian/lembaga meningkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin. (CNN Indonesia/Gusti M Anugerah Perkasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membantah rumor besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik hingga 300 persen tahun ini. Kendati demikian, rata-rata nilai kinerja reformasi birokrasi kementerian/lembaga (K/L) meningkat.

"Tunjangan kinerja rata-rata sama cuma paling beda sesuai kinerja saja. Sekarang itu, rata-rata (nilai K/L) 70 persen, 80 persen, 90 persen paling tinggi," ujar Syafruddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (14/1).

Syafruddin mengungkapkan penyesuaian tunjangan kinerja biasa dilakukan tidak hanya untuk K/L di tingkat pusat, tetapi juga untuk pemerintah daerah (pemda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, pembahasan tunjangan kinerja di Kementerian PAN-RB telah selesai dilakukan. Terkait realisasi pencairannya, Syafruddin menunggu ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tinggal Menteri Keuangan (pencairannya) karena kami sudah selesainya membahas itu (tunjangan kinerja)," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menyatakan kenaikan nilai kinerja reformasi birokrasi di K/L akan menentukan besaran tukin sesuai kelas jabatannya.

"Itu kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyebutkan kenaikan tunjangan kinerja merupakan kompensasi atas reformasi birokrasi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Jika indikator reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian dan lembaga sudah mencapai standar Kementerian PAN RB, PNS di beberapa kementerian boleh senang atas kenaikan tunjangan kinerja tersebut.

Tahun lalu, pemerintah menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di empat kementerian yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam empat Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 119 Tahun 2018, Perpres Nomor 120 Tahun 2018, Perpres Nomor 121 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018.

Tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak Mei 2018 silam. Besaran kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan 17 kelas jabatan.


Kelas jabatan tertinggi 17 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp33,24 juta. Sementara itu, urutan jabatan tertinggi kedua yakni kelas jabatan 16 mendapat tunjangan Rp27,57 juta.

Di sisi lain, nilai tunjangan terendah yakni kelas jabatan 1 hanya mendapat tunjangan Rp2,53 juta, dan urutan kelas jabatan 2 mendapat tunjangan Rp2,7 juta. (sfr/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER