Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran modal awal BP Tapera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp2,5 triliun.
Alokasi dana tersebut sesuai dengan payung hukum yang telah ditetapkan Jokowi sejak 28 Desember 2018, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal BP Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lantaran sampai penghujung tahun lalu proses pembentukan BP Tapera belum juga selesai, maka alokasi anggaran itu dialihkan ke APBN 2019. Basuki bilang, anggaran tersebut bisa dialihkan karena berada di pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).
"Dananya di (pos) BUN, tidak masuk ke anggaran Kementerian PUPR. Jadi itu langsung dialihkan ke APBN 2019. Begitu dibutuhkan, bisa langsung dicairkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com di Istana Negara, Senin (14/1).
"Tapi kapannya, itu tergantung beliau. Saya tanya terus ke Pak Setneg, karena saya, OJK, dan Menkeu sudah usulkan dan urusan di mereka sudah selesai," jelasnya.
Basuki memastikan bila tak ada aral melintang, kepastian nama-nama komisioner dan direksi yang disetujui Jokowi seharusnya keluar pada kuartal I 2019.
Berdasarkan PP 57/2018, pemerintah akan menggunakan modal awal BP Tapera sebanyak Rp2 triliun untuk kebutuhan biaya operasional dan investasi secara berkelanjutan. Sisanya Rp500 miliar akan diguankan untuk kegiatan investasi awal.
"Itu modal awal BP Tapera sebelum mendapatkan iuran. Nanti iuran sekitar tujuh tahun pertama dapat dari Bapertarum, Asabri, ASN," pungkasnya. (uli/lav)