
Curang soal Gula, Izin 6 Perusahaan Makanan Minuman Dicabut
CNN Indonesia | Kamis, 17/01/2019 18:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah mencabut izin usaha enam perusahaan di sektor makanan dan minuman (mamin) sepanjang tahun lalu akibat terbukti menjual gula kristal rafinasi (GKR) ke pasaran.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan enam perusahaan tersebut melakukan kecurangan dengan memalsukan data kepada industri pengolah gula rafinasi. Ia mencontohkan, ada perusahaan makanan dan minuman ini menyebut kebutuhannya mencapai 100 ton, padahal realitanya hanya 10 ton.
"Kan artinya ada yang berlebih 90 ton kan. Nah sisanya itu dijual kembali ke pasar. Tapi angka ini contoh ya," ungkap Veri, Kamis (17/1).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang ketentuan Impor Gula, Pasal 9, Ayat 2 disebutkan gula kristal rafinasi hasil industri hanya dapat diperdagangkan dan didistribusikan kepada industri. Gula jenis ini dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Veri menyebut enam perusahaan yang dicabut izinnya tersebut berada di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Yogyakarta dan Jawa Tengah. Namun, ia enggan menyebut identias perusahaan tersebut.
"Jangan disebut lah, tapi kelas menengah ini. Pelakunya juga sama dia lagi dia lagi, tapi perusahaannya di berbagai daerah," ujar Veri.
Lebih lanjut Veri menuturkan enam perusahaan ini menjual gula kristal rafinasi tersebut melalui toko daring (online) dan juga secara offline. Kondisi ini membuat harga gula dari petani terganggu.
Kementerian Perdagangan pun merekomendasikan ke dinas daerah untuk mencabut enam perusahaan makanan dan minuman tersebut. Selain itu, Veri menyebut pihaknya juga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Pemalsuan jumlah kebutuhan gula itu kan sudah ranah kepolisian, tapi untuk rekomendasi cabut izin usaha kami bisa. Yang mencabut itu dinas daerah, sekarang semua sudah dicabut," kata Veri.
Ke depannya, Veri meminta kepada industri gula kristal rafinasi untuk mengecek lebih teliti kebutuhan gula dari perusahaan makanan dan minuman yang menjadi konsumennya. Selama ini, mayoritas perusahaan pengolah gula kristal rafinasi hanya membaca dokumen yang diberikan oleh perusahaan makanan dan minuman tersebut tanpa mengkaji terlebih dahulu.
"Bukan salah perusahaan gula rafinasi juga, karena mereka fokus mengolah kan. Tapi coba tolong kami minta cek lagi kalau bisa," pungkas Veri. (aud/agi)
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan enam perusahaan tersebut melakukan kecurangan dengan memalsukan data kepada industri pengolah gula rafinasi. Ia mencontohkan, ada perusahaan makanan dan minuman ini menyebut kebutuhannya mencapai 100 ton, padahal realitanya hanya 10 ton.
"Kan artinya ada yang berlebih 90 ton kan. Nah sisanya itu dijual kembali ke pasar. Tapi angka ini contoh ya," ungkap Veri, Kamis (17/1).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang ketentuan Impor Gula, Pasal 9, Ayat 2 disebutkan gula kristal rafinasi hasil industri hanya dapat diperdagangkan dan didistribusikan kepada industri. Gula jenis ini dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Veri menyebut enam perusahaan yang dicabut izinnya tersebut berada di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Yogyakarta dan Jawa Tengah. Namun, ia enggan menyebut identias perusahaan tersebut.
"Jangan disebut lah, tapi kelas menengah ini. Pelakunya juga sama dia lagi dia lagi, tapi perusahaannya di berbagai daerah," ujar Veri.
Lebih lanjut Veri menuturkan enam perusahaan ini menjual gula kristal rafinasi tersebut melalui toko daring (online) dan juga secara offline. Kondisi ini membuat harga gula dari petani terganggu.
Kementerian Perdagangan pun merekomendasikan ke dinas daerah untuk mencabut enam perusahaan makanan dan minuman tersebut. Selain itu, Veri menyebut pihaknya juga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Pemalsuan jumlah kebutuhan gula itu kan sudah ranah kepolisian, tapi untuk rekomendasi cabut izin usaha kami bisa. Yang mencabut itu dinas daerah, sekarang semua sudah dicabut," kata Veri.
Ke depannya, Veri meminta kepada industri gula kristal rafinasi untuk mengecek lebih teliti kebutuhan gula dari perusahaan makanan dan minuman yang menjadi konsumennya. Selama ini, mayoritas perusahaan pengolah gula kristal rafinasi hanya membaca dokumen yang diberikan oleh perusahaan makanan dan minuman tersebut tanpa mengkaji terlebih dahulu.
"Bukan salah perusahaan gula rafinasi juga, karena mereka fokus mengolah kan. Tapi coba tolong kami minta cek lagi kalau bisa," pungkas Veri. (aud/agi)
ARTIKEL TERKAIT

Indomaret dan Alfamart Mulai Kerek Harga Makanan dan Minuman
Ekonomi 4 minggu yang lalu
Harga Biskuit Hingga Makanan Ringan Naik 3 Persen
Ekonomi 4 minggu yang lalu
Harga Makanan dan Minuman Naik di atas 5 Persen
Ekonomi 4 minggu yang lalu
Indef Sebut RI Jadi Importir Gula Nomor Wahid di Dunia
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Kemendag Jamin Jadwal Impor Jagung Sebelum Masa Panen
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Kemendag Rilis Beleid Deklarasi Asal Barang
Ekonomi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Tingkatkan Sistem Imun dengan Makanan Berwarna-warni
Gaya Hidup • 08 February 2019 07:01
Makanan Olahan Terburuk bagi Pengidap Diabetes
Gaya Hidup • 25 January 2019 15:03
Trik 2 Menit Menekan Nafsu Makan
Gaya Hidup • 24 January 2019 06:57
Cara Tepat Menyimpan Makanan demi Hindari Keracunan
Gaya Hidup • 23 January 2019 06:52
TERPOPULER

Pertamina Seret Turun Harga Avtur Jadi Rp7.960 per Liter
Ekonomi • 1 jam yang lalu
RI Gandeng Thailand-Malaysia Atasi Harga Karet Rendah
Ekonomi 3 jam yang lalu
Misi Prabowo Kerek Iuran Pensiun Bikin Perusahaan Bangkrut
Ekonomi 6 jam yang lalu