Medan, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan 'mencium' gelagat persaingan usaha tak sehat dalam bisnis
jasa pengiriman. Hal itu ditengarai dilakukan oleh salah satu anak usaha maskapai penerbangan karena mematok tarif tak lazim atas jasa pengiriman barang via transportasi udara dari Medan ke Jakarta.
KPPU Medan, seperti disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (
Asperindo) Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain, saat ini masih mengumpulkan data soal kenaikan harga Surat Muatan Udara (SMU) yang diterapkan empat maskapai penerbangan.
Persoalannya, empat bulan terakhir, tarif SMU melonjak sampai 300 persen, yakni dari Rp4.000 per kilogram (kg) menjadi Rp12 ribu per kg. SMU atau airway bill sendiri masih menjadi komponen terbesar dalam penentuan tarif pengiriman ekspres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata beban biaya SMU bagi pengusaha jasa pengiriman diprediksi mencapai 30 persen dari total biaya pengiriman anggota Asperindo.
Akibatnya, pengiriman barang, terutama untuk produk pertanian dan hasil laut dari Sumatera Utara ke daerah lain ikut melorot.
"Benar. Ada kenaikan harga SMU hingga 300 persen. Kenaikan itu semakin besar untuk produk pertanian dan hasil laut yang dikenai tambahan harga sebesar 50 persen," kata Iskandar usai dialog di KPPU Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (18/1).
Ia menuturkan harapan pelaku jasa pengiriman di Sumatera Utara agar harga SMU segera diturunkan. Jika tidak, maka penyedia jasa pengiriman terpaksa menempuh langkah efisiensi dalam tiga bulan ke depan.
"Kami mengharapkan tidak ada anak tiri dengan anak kandung antara sesama pengguna airlines. Tiga bulan ke depan, jika tidak ada perubahan dan customer sudah hampir 50 persen tidak menggunakan airline lagi, otomatis akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kami tidak sanggup bertahan lebih dari 3 bulan," tegas dia.
Sementara itu, Kepala KPPU Medan Ramli ST Simanjuntak membenarkan bahwa kenaikan harga SMU berdampak pada masyarakat pengguna jasa dan pembeli barang.
"Jika harga pengiriman kargo naik 200 persen, maka harga barang di Sumatera Utara akan ikut naik juga. Karena ada biaya tambahan 50 persen untuk harga produk pertanian, maka harga barang juga ikut mahal. Itulah kenapa harga di produsen murah, tapi di pedagang mahal," terangnya.
Ramli menduga terjadi persaingan usaha tidak sehat pada bisnis jasa pengiriman barang yang dilakukan salah satu anak perusahaan penerbangan. Perusahaan ini menerapkan harga jasa pengiriman barang yang tidak normal. Dalam waktu dekat, KPPU Medan akan memanggil perusahaan maskapai penerbangan.
"KPPU telah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan diskriminasi harga. Anak perusahaan penerbangan itu diduga mendapatkan harga lebih rendah dari perusahaan lain. Di sisi lain ada perusahaan jasa pengiriman yang dikuasai perusahaan tertentu dari
door to door sampai
port. Kami akan mencari informasi mengenai pemicu kenaikan harga surat muatan udara dari Kualanamu ke Jakarta," tandasnya.
(fnr/bir)