Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp3,56 miliar kepada tiga perusahaan karena terbukti bersekongkol. Mereka adalah PT Mellindo Bhakti Persadatama, PT Jaya Wijaya Coperation, dan PT Margo Umega.
Persekongkolan terjadi dalam proyek preservasi rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin Jembatan Simpang Sei Asam-Takaras-Tumbang Talaken pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti bersekongkol karena melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2018 dan diputus oleh majelis komisi yang dipimpin M Afif Hasbullah. Dalam putusannya, KPPU menilai ketiga perusahaan tersebut di atas melakukan persekongkolan horizontal. Mereka memiliki kesamaan metode pelaksanaan pada dokumen penawaran.
Bahkan, ketiga perusahaan memiliki kesalahan pengetikan yang juga serupa. Tak cuma itu, mereka juga memiliki kesamaan dukungan bank dengan alamat protokol internet (IP address) yang serupa. "Terlihat banyak persamaan di dalam dokumen penawaran milik terlapor," ujar KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (10/1).
Temuan itu diperkuat juga dengan pengakuan terlapor bahwa laporan penawaran itu dikendalikan oleh orang yang sama, yaitu Vino Oktaviano selaku salah satu direktur terlapor.
Vino, lanjut KPPU, juga menyusun laporan penawaran sedemikian rupa agar terlapor Mellindo Bhakti Persadatama bisa menjadi pemenang lelang proyek, sementara yang lainnya bertindak sebagai perusahaan pendamping.
Hingga persidangan selesai, KPPU menganggap seluruh pihak terlapor menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui persekongkolan tersebut. Namun begitu, sikap itu tak mengubah keputusan KPPU untuk menjatuhkan sanksi.
Mellindo Bhakti Persadatama dijatuhi sanksi denda Rp1,56 miliar, Jaya Wijaya Coperation Rp1 miliar, dan Margo Umega Rp1 miliar. Seluruh denda itu disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelarangan di bidang persaingan usaha.
Tidak hanya itu, terlapor I, yakni Satker Dinas Pekerjaan Umum Kalteng juga dilarang mengikuti lelang bidang konstruksi jalan dan jembatan yang pendanaannya berasal dari APBN atau APBD selama dua tahun. Sementara, Mellindo dan Jaya Wijaya dijatuhi sanksi yang sama, hanya durasinya satu tahun saja.
"Memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," tulis KPPU.
(glh/bir)