Berdasarkan ringkasan rancangan penggabungan Bank Danamon dan BNP yang dipublikasikan pada Jumat (22/12), dalam proses merger tersebut, Bank Danamon bakal menjadi surviving entity atau entitas yang dipertahankan.
Saat ini, MUFG Bank memiliki 40 persen saham pada Bank Danamon dan 7,91 persen saham BNP. Namun, usai penggabungan, MUFG Bank diperkirakan bakal menguasai 73 persen saham Bank Danamon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kepemilikan saham tersebut berpotensi meningkat atau berkurang, antara lain tergantung pada intensi pemegang saham lain, seperti ACOM pada BNP yang saat ini masih sebesar 67,59 persen, serta pemegang saham lainnya.
Di sisi lain, berdasarkan laporan keuangan keduanya posisi September 2018, total aset kedua bank jika dikonsolidasikan mencapai Rp186 triliun.
Kedua bank rencananya bakal mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meminta persetujuan merger pada 26 Maret 2019. Kemudian pada 28 Maret-10 April 2019, pemegang saham yang ingin menjual sahamnya diminta menyampaikan kehendak, sedangkan pembayaran atas penjualan saham diperkirakan jatuh pada 29 April 2019.
BNP Delisting
Dalam ringkasan penggabungan kedua bank tersebut, merger diperkirakan bakal efektif pada 1 Mei 2019. Seiring dengan penunjukan Bank Danamon sebagai surviving entity, bakal dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) BNP satu hari setelah tanggal efektif merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menuturkan delisting tersebut merupakan konsekuensi dari proses merger.
"Itu (delisting) konsekuensi. Kalau ada dua emiten merger (bergabung) mana surviving company. Kalau tidak, dua saham tapi value (nilai) sama," kata Hoesen di Gedung BEI, Selasa (22/1).
Saat ini, penggabungan kedua bank ini masih menunggu persetujuan dari otoritas berwenang, pemegang saham kedua bank, serta kelengkapan persyaratan formal lainnya.
Hoesen menegaskan aksi korporasi itu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari otoritas industri perbankan. Sesuai aturan OJK, kepemilikan asing pada bank umum sebenarnya dibatasi maksimal sebesar 40 persen. Namun, OJK dapat memberikan pengecualian, salah satunya jika bank melakukan aksi merger.
"Penggabungan itu minta izin dulu ke regulator industri perbankan, boleh tidak lebih dari 40 persen. Kalau membolehkan, baru buka lagi," imbuhnya.
Setelah perseroan memenuhi ketentuan dari industri perbankan, Hoesen bilang, proses di pasar modal baru bisa dilakukan. Termasuk di dalamnya penawaran pembelian saham (tender offer) dan delisting.
Sementara itu, pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, saham Bank Danamon ditutup menguat 7,78 persen ke level 9.000. (ulf/agi)