Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan menyetujui The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (BTMU), entitas bisnis milik Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG), untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT
Bank Danamon Indonesia Tbk menjadi 40 persen.
Hal itu dilakukan melalui akuisisi, baik secara langsung maupun tidak langsung, saham tambahan sebesar 20,1 persen dari Asia Financial Indonesia Pte Ltd, dan entitas terafiliasi lainnya.
"Hal ini merupakan bagian dari tahap dua rencana transaksi yang diajukan sesuai dengan pengumuman MUFG Bank pada 26 Desember 2017," ungkap Head of Corporate Communication Danamon Atria Rai dalam keterangan tertulis, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MUFG Bank berencana menyelesaikan akuisisi atas 20,1 persen kepemilikan saham tambahan sesegera mungkin dengan tunduk pada prasyarat penyelesaian yang biasa diterapkan dalam transaksi serupa.
Setelah pelaksanaan akuisisi ini, MUFG Bank akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham 40 persen. Sedangkan AFI akan tetap menjadi pemegang saham sebesar 33,8 persen di Bank Danamon.
Hal ini merupakan kelanjutan dari pembelian saham Bank Danamon tahap I sebanyak 19,9 persen oleh MUFG dengan harga Rp8323 per saham.
Harga saham untuk itu didasarkan pada price to book ratio kuartal III 2017 dengan memberlakukan penyesuaian tertentu.
Sebelumnya, MUFG mengaku berambisi meleburkan (merger) PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Merger tersebut merupakan bagian dari upaya institusi keuangan asal Jepang itu untuk mengempit 73,8 persen saham Bank Danamon.
General Manager Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. Hiroshi Kawano mengatakan rencana ini telah dikomunikasikan MUFG ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri perbankan di Indonesia.
Langkah merger antara Bank Danamon dan BNP bisa menjadi salah satu cara MUFG untuk menguasai saham Bank Danamon tanpa melanggar aturan kepemilikan tunggal perbankan (
Single Presence Policy/SPP). Menurut aturan itu, kepemilikan saham tunggal dapat dilakukan dengan skema merger dan membentuk
holding.
Sesuai aturan OJK, kepemilikan saham di bank sebenarnya ditetapkan maksimal sebesar 40 persen bagi lembaga keuangan, 30 persen pada perusahaan nonkeuangan, dan 20 persen pada perorangan.
Kendati demikian, relaksasi kepemilikan saham akan diberikan OJK pada pemegang saham bank yang melakukan penggabungan atau peleburan bank.
(lav)