Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengingatkan perusahaan teknologi finansial (
fintech) untuk tak mengambil untung terlalu besar dan berlaku semena-mena kepada nasabah. Selama ini, OJK mengaku sering mendapat keluhan dari investor maupun nasabah terkait layanan
fintech.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku pihaknya sering menerima keluhan investor maupun nasabah
fintech. Selain keluhan dari investor yang tak mendapat pengembalian dana, OJK juga menerima laporan penagihan yang semena-mena dari perusahaan
fintech."
Fintech ini tidak boleh meng
-abuse konsumen, mengambil untung sebesar-besarnya. Investor juga harus tahu risikonya. Kalau ada yang sampai berani kasih (investasi di
fintech) Rp10 juta misalnya untuk dapat 3 persen per bulan, harus paham risikonya," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh menekankan pihaknya tak bakal menjamin investor atau nasabah jika terdapat
fintech yang bangkrut. Ia juga menyebut
fintech sebenarnya bukan perusahaan jasa keuangan.
Kendati demikian, ia mengaku pihaknya memiliki mandat terkait perlindungan konsumen. Untuk itu, OJK bakal memastikan
fintech transparan dalam menjalankan bisnisnya dan mencegah beroperasinya
fintech ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
OJK juga akan membantu konsumen yang dirugikan
fintech untuk melakukan mediasi maupun mendorong tindakan hukum jika dibutuhkan.
"
Fintech harus transparan, meyakinkan tidak akan
hit and run. Kalau tidak yakin, jangan bikin
fintech," pungkasnya.
(agi/agi)