"Saya belum dapat laporan mengenai merger itu," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Rabu (23/1).
Wimboh menyebut berhak mengajukan permohonan untuk menjadi pemegang saham mayoritas Danamon. Namun, keinginan ini tentu masih perlu dibahas lagi oleh otoritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan boleh punya proposal begitu, nanti tentu akan kami bahas," jelasnya.
Porsi saham tersebut dihitung dengan asumsi Asia Financial Ltd selaku pemegang 33 persen saham Bank Danamon dan PT Hermawan Setral Investama selaku pemegang 11,54 persen saham BNP bakal menggunakan haknya untuk menjual saham kepada MUFG dalam proses merger.
Adapun, kepemilikan saham tersebut berpotensi meningkat atau berkurang, antara lain tergantung pada intensi pemegang saham lain, seperti ACOM pada BNP yang saat ini masih memiliki sebesar 67,59 persen, serta pemegang saham lainnya.
Dengan penggabungan kedua bank tersebut, modal ditempatkan dan disetor Bank Danamon hasil merger diperkirakan hanya akan meningkat dari semula Rp5,9 triliun menjadi RP5,99 triliun. Sementara itu, posisi modal ditempatkan dan disetor BNP saat ini tercatat sebesar Rp399 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan laporan keuangan keduanya posisi September 2018, total aset kedua bank jika dikonsolidasikan mencapai Rp186 triliun.
Kedua bank rencananya bakal mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meminta persetujuan merger pada 26 Maret 2019. Kemudian pada 28 Maret-10 April 2019, pemegang saham yang ingin menjual sahamnya diminta menyampaikan kehendak, sedangkan pembayaran atas penjualan saham diperkirakan jatuh pada 29 April 2019. (glh/lav)