Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan mengaku tengah mengkaji kebijakan insentif
pajak untuk aliran
modal asing yang disimpan di pasar keuangan Indonesia dalam waktu panjang atau dikenal dengan istilah
Reverse Tobin Tax.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan hal itu bertujuan agar dana asing yang masuk ke Indonesia tidak mengalir lagi ke luar negeri. Dengan demikian, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diharapkan bisa menjadi lebih stabil.
Hal ini berbanding terbalik dengan konsep
Tobin Tax, di mana arus modal asing dalam jangka pendek akan dikenakan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya, melalui instrumen portfolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar obligasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan
Tobin Tax, tapi Reverse
Tobin Tax. Kami malah akan memberikan insentif untuk menjaga dana yang masuk tetap berada di dalam negeri," ujar Suahasil, Kamis (24/1).
Ia melanjutkan, kebijakan ini tak tergantung dengan durasi dana tersebut sudah berada di Indonesia. Namun menurut Suahasil, kebijakan ini lebih menyasar Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke Indonesia.
Biasanya, laba operasional PMA di Indonesia akan dibawa kembali ke negara asalnya. Melalui skema
Reverse Tobin Tax, pemerintah akan memberikan insentif jika PMA tersebut melakukan reinvestasi laba di Indonesia.
Hal ini juga bisa memulihkan transaksi berjalan Indonesia yang hingga kuartal III kemarin mencatat defisit hingga 3,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun, arus dana keluar berupa laba atau dividen yang berasal dari kegiatan PMA dicatat di dalam akun pendapatan primer, yang merupakan satu dari empat komponen pembentuk transaksi berjalan. Hingga kuartal III kemarin, neraca pendapatan primer malah mencatat defisit US$8,03 miliar.
"(Pihak) yang memang kami ingin tahan dan undang kan sektor riil. Tapi kami juga ingin dana dari investasi portfolio tetap bertahan di sini juga," jelas dia.
Sampai saat ini, ia belum bisa memberitahu jenis insentif apa yang bisa didapat investor. Namun, Suahasil mengaku pembahasan masih terus berjalan.
Rencananya, kebijakan Reverse Tobin Tax ini akan dikombinasikan dengan kebijakan yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu agar investasi langsung bisa moncer masuk ke Indonesia. Suahasil bilang, kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2018 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Di dalam beleid itu, Suahasil mengatakan kini Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih leluasa membentuk perusahaan patungan (
Joint Venture) dengan PMA.
Ia mencontohkan, biasanya anak usaha PMDN yang ingin melakukan
joint venture dengan PMA harus melakukan revaluasi asetnya terlebih dulu. Jika sudah direvaluasi, realisasi nilai aset biasanya lebih besar dari nilai bukunya. Dengan demikian, selisih antara nilai aset asli dan nilai buku akan menjadi
capital gain, sehingga itu menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 10 persen.
Hal ini tentu membuat perusahaan dalam negeri malas bermitra dengan asing. Padahal, kemitraan dengan asing penting demi menarik PMA masuk ke Indonesia. Dengan beleid tersebut, PPh final atas imbal hasil modal (
capital gain) hasil revaluasi aset PMDN yang akan bermitra dengan PMA dibebaskan pemerintah.
"Kenapa kami mendorong ini, karena biasanya PMA itu mencari mitra dalam negeri kalau mau masuk ke Indonesia. PMA akan senang jika punya partner yang lebih mengerti Indonesia dan peraturannya.
Local partner ini kami dorong supaya mereka juga mau undang asing, dorongnya bagaimana, ya bebaskan
capital gain tax," pungkas dia.
(glh/lav)