BEI Gandeng Ditjen Pajak Tukar Menukar Data Keuangan 33 BUMN

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jan 2019 12:10 WIB
BEI gandeng Ditjen Pajak untuk melakukan pertukaran data keuangan 33 perusahaan pelat merah demi mendukung sistem perpajakan.
BEI gandeng Ditjen Pajak untuk tukar menukar data keuangan 33 perusahaan pelat merah untuk perpajakan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka akses pertukaran data keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada 33 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mengutip website resmi BEI, XBRL bisa diartikan sebagai pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan kerja sama ini tertuju pada 33 BUMN terlebih dahulu karena perusahaan pelat merah dinilai relatif lebih penting. Beberapa BUMN itu, antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tujuannya kami ingin industri pasar modal bisa dimanfaatkan, kalau pihak pajak memerlukan kami sediakan. Harapan kami secara nasional bisa dipakai, dimulai dari pihak pajak," tutur Nyoman, Jumat (25/1).

Sebenarnya, kata Nyoman, pengembangan XBRL sudah dilakukan sejak 2013. Namun, baru tahun ini pihaknya mengikutsertakan DJP untuk memanfaatkan teknologi tersebut.

Menurut Nyoman, skema XBRL tak hanya mewajibkan emiten menyampaikan data laporan keuangan dalam bentuk PDF saja, tapi juga data dengan format Excel. Dengan demikian, BEI dapat dengan mudah mengolah data kinerja emiten secara sektoral.


"Nah dengan skema XBRL ini, kalau laporan keuangan kan standar nya biasa, sedangkan investor itu global, jadi standar berbeda. Kalau XBRL ini sudah bisa semua," jelas Nyoman.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kerja sama ini juga untuk memudahkan proses pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak (WP) badan. Saat ini, WP badan harus memberikan laporan keuangan dalam mengisi SPT, nantinya WP badan tak perlu lagi karena DJP sudah memantau dengan XBRL.

"Kami menganggap ini suatu terobosan dan dukungan juga kepercayaan dari perusahaan tercatat untuk mau secara cepat membantu efisiensi dalam penyampaian," terang Robert.


Tak hanya itu, pelaporan secara online ini juga dinilai lebih akurat dibandingkan dengan buku laporan keuangan yang biasa disampaikan emiten. Nantinya, pihak DJP bisa langsung memasukkan laporan WP badan ke dalam sistem tanpa harus mengetik ulang data emiten tersebut.

"Jadi tidak ada perhitungan pajak yang salah," imbuh Robert.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan kerja sama ini hanya berbentuk sistem aja. Ia enggan mengaitkan dampak kerja sama ini terhadap penerimaan pajak emiten tahun ini.

"Ini hanya sistem, jangan segalanya dikaitkan dengan penerimaan," pungkas Hestu. (aud/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER