
Sofyan Djalil Permudah SKK Migas Caplok Tanah
CNN Indonesia | Senin, 28/01/2019 13:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk pengeboran minyak dan gas. Ia menyatakan akan membuat diskresi khusus supaya pengadaan lahan untuk pengeboran minyak dan gas bisa mudah.
Diskresi akan dilakukan dengan menyamakan status lahan untuk pengeboran minyak dan gas dengan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Diskresi dilakukan supaya pembebasan lahan untuk pengeboran minyak dan gas bisa dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan proses pembebasan lahan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas yang sulit. Diskresi juga diberikan dengan mempertimbangkan produksi minyak dan gas yang belakangan ini terus turun.
Untuk minyak misalnya, berdasarkan data SKK Migas, pada 2008 lalu, Indonesia mampu memproduksi minyak sebesar 977 ribu bph. Kemudian, pada 2009, turun menjadi 949 ribu bph, 2010 menjadi 945 ribu bph.
Pada 2011, produksinya turun tajam menjadi 902 ribu bph. Pada 2012, turun lagi menjadi 860 ribu bph, 2013 menjadi 824 ribu bph, 2014 menjadi 789 ribu bph, 2015 786 ribu bph.
Pada 2016 sempat terjadi kenaikan menjadi 831 ribu bph. Sayangnya, tahun lalu, kembali turun menjadi 801 ribu bph.Tahun ini, produksi migas Indonesia diperkirakan akan di bawah 800 ribu bph.
"Kenapa turun, karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak. Eksplorasi di darat banyak terhambat tanah, nah jadi kami bikin MoU sehingga mau cari lahan, bisa gunakan UU Nomor 2 dengan begitu ketika SKK Migas membutuhkan tanah, kami tinggal lakukan penetapan lokasi kemudian bebaskan seperti tanah jalan tol," katanya di Jakarta, Senin (28/1).
Sofyan mengatakan tanah yang akan dibebaskan dengan mekanisme tersebut nantinya dan dibeli bagi kepentingan SKK Migas ini nantinya terdaftar atas nama aset negara.
(rim/agt)
Diskresi akan dilakukan dengan menyamakan status lahan untuk pengeboran minyak dan gas dengan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Diskresi dilakukan supaya pembebasan lahan untuk pengeboran minyak dan gas bisa dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan proses pembebasan lahan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas yang sulit. Diskresi juga diberikan dengan mempertimbangkan produksi minyak dan gas yang belakangan ini terus turun.
Lihat juga:Perlu Percepat Bahas Revisi UU Migas |
Untuk minyak misalnya, berdasarkan data SKK Migas, pada 2008 lalu, Indonesia mampu memproduksi minyak sebesar 977 ribu bph. Kemudian, pada 2009, turun menjadi 949 ribu bph, 2010 menjadi 945 ribu bph.
Pada 2011, produksinya turun tajam menjadi 902 ribu bph. Pada 2012, turun lagi menjadi 860 ribu bph, 2013 menjadi 824 ribu bph, 2014 menjadi 789 ribu bph, 2015 786 ribu bph.
Pada 2016 sempat terjadi kenaikan menjadi 831 ribu bph. Sayangnya, tahun lalu, kembali turun menjadi 801 ribu bph.Tahun ini, produksi migas Indonesia diperkirakan akan di bawah 800 ribu bph.
"Kenapa turun, karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak. Eksplorasi di darat banyak terhambat tanah, nah jadi kami bikin MoU sehingga mau cari lahan, bisa gunakan UU Nomor 2 dengan begitu ketika SKK Migas membutuhkan tanah, kami tinggal lakukan penetapan lokasi kemudian bebaskan seperti tanah jalan tol," katanya di Jakarta, Senin (28/1).
Sofyan mengatakan tanah yang akan dibebaskan dengan mekanisme tersebut nantinya dan dibeli bagi kepentingan SKK Migas ini nantinya terdaftar atas nama aset negara.
ARTIKEL TERKAIT

Harga Minyak Menguat Dipicu Sanksi AS ke Anggota OPEC
Ekonomi 10 bulan yang lalu
Perlu Percepat Bahas Revisi UU Migas
Ekonomi 10 bulan yang lalu
Jadi Anak Pertamina, PGN Incar Penyaluran Gas Naik 3X Lipat
Ekonomi 10 bulan yang lalu
10 Perusahaan Migas Hasilkan 30 Ribu Ton Limbah Beracun
Ekonomi 10 bulan yang lalu
Pemangkasan Produksi Minyak OPEC Dongkrak Harga Minyak
Ekonomi 10 bulan yang lalu
Skema Gross Split Dinilai Tak Menarik Bagi Investor Migas
Ekonomi 10 bulan yang lalu
BACA JUGA

Yasonna Laoly, Budi Karya, Sofyan Djalil Tiba di Istana
Nasional • 22 October 2019 15:15
Mengulik Bahaya Minyak Curah yang Dilarang Pemerintah
Gaya Hidup • 07 October 2019 12:07
Semburan Lumpur Minyak dan Gas Muncul di Surabaya
Nasional • 24 September 2019 07:32
VIDEO: Kerusakan Kilang Minyak Saudi Usai Diserang Drone
Internasional • 16 September 2019 15:11
TERPOPULER

Erick Ogah Bangun Gedung Arsip Era Rini: Sekarang Era iCloud
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Dirut BUMN Rangkap Jadi Komisaris Raup Gaji Ekstra 30 Persen
Ekonomi 1 jam yang lalu
Jubir Ungkap Beda Erick Thohir dan Rini Soemarno Urus BUMN
Ekonomi 4 jam yang lalu