Sofyan Djalil Permudah SKK Migas Caplok Tanah

CNN Indonesia
Senin, 28 Jan 2019 13:22 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang akan mempermudah pembebasan lahan untuk pengeboran migas dengan membuat diskresi khusus.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan akan membuat diskresi untuk mempermudah pembebasan lahan untuk pengeboran minyak dan gas. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk pengeboran minyak dan gas. Ia menyatakan akan membuat diskresi khusus supaya pengadaan lahan untuk pengeboran minyak dan gas bisa mudah.

Diskresi akan dilakukan dengan menyamakan status lahan untuk pengeboran minyak dan gas dengan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Diskresi dilakukan supaya pembebasan lahan untuk pengeboran minyak dan gas bisa dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan proses pembebasan lahan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas yang sulit. Diskresi juga diberikan dengan mempertimbangkan produksi minyak dan gas yang belakangan ini terus turun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk minyak misalnya, berdasarkan data SKK Migas, pada 2008 lalu, Indonesia mampu memproduksi minyak sebesar 977 ribu bph. Kemudian, pada 2009, turun menjadi 949 ribu bph, 2010 menjadi 945 ribu bph.

Pada 2011, produksinya turun tajam menjadi 902 ribu bph. Pada 2012, turun lagi menjadi 860 ribu bph, 2013 menjadi 824 ribu bph, 2014 menjadi 789 ribu bph, 2015 786 ribu bph.

Pada 2016 sempat terjadi kenaikan menjadi 831 ribu bph. Sayangnya, tahun lalu, kembali turun menjadi 801 ribu bph.Tahun ini, produksi migas Indonesia diperkirakan akan di bawah 800 ribu bph.

"Kenapa turun, karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak. Eksplorasi di darat banyak terhambat tanah, nah jadi kami bikin MoU sehingga mau cari lahan, bisa gunakan UU Nomor 2 dengan begitu ketika SKK Migas membutuhkan tanah, kami tinggal lakukan penetapan lokasi kemudian bebaskan seperti tanah jalan tol," katanya di Jakarta, Senin (28/1). 

Sofyan mengatakan tanah yang akan dibebaskan dengan mekanisme tersebut nantinya dan dibeli bagi kepentingan SKK Migas ini nantinya terdaftar atas nama aset negara.

(rim/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER