Ditagih Utang Obat, BPJS Kesehatan Klaim Sudah Bayar ke RS

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jan 2019 08:18 WIB
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia sebelumnya mengeluhkan tunggakan obat yang belum dilunasi BPJS Kesehatan mencapai Rp3,6 triliun ke Wapres Jusuf Kalla.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku telah membayar sebagian tunggakan obat sejak akhir tahun lalu. Lembaga itu membayar melalui rumah yang sakit yang bekerja sama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas ma'ruf mengatakan pihaknya hanya melakukan kontrak kerja sama dengan rumah sakit. Dengan demikian, biaya obat menjadi sepaket dengan pembayaran ke rumah sakit.
"Kontrak kerja sama BPJS Kesehatan kan dengan rumah sakit ya, membayar juga dengan tarif paket Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG) yang di dalamnya termasuk obat," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
Hari ini, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) bertandang ke kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluhkan terkait tunggakan obat yang belum juga dilunasi oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp3,6 triliun.

Ketua GP Farmasi Tirto Kusnadi menyatakan tunggakan pembayaran obat ini memiliki waktu jatuh tempo yang bervariasi. Ia merinci, beberapa memiliki jatuh tempo 60 hari, 90 hari, dan 120 hari.
Menanggapi hal itu, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan tak tahu jumlah tunggakan obat yang belum dibayarkan oleh rumah sakit. Sebab, urusan lembaga itu hanya dengan manajemen rumah sakit.
"Kami kan tidak bisa juga mendesak rumah sakit bayar klaim obat karena kami juga tidak tahu posisi utang rumah sakit ke pengusaha obat," jelas Iqbal.


Ia menekankan jumlah kebutuhan dan skema pembayaran ke industri farmasi diatur oleh rumah sakit itu sendiri. Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tak memiliki andil untuk ikut campur menangani hal tersebut.
"(Mengenai tunggakan ke rumah sakit) kan terakhir Rp5,2 triliun sudah dibayarkan pada Desember 2018," tutur Iqbal.
Dana itu berasal dari suntikan pemerintah pada awal Desember 2018. Sebelum itu, pemerintah juga memberikan dana segar guna mengatasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(aud/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER