Hal ini disampaikan OJK menanggapi kasus bunuh diri yang dilakukan seorang supir taksi di Mampang, Jakarta Selatan yang ditenggarai akibat terjerat pinjaman online.
"Kami prihatin dan kami tidak ingin hal ini terulang, sehingga masyarakat harus yakin betul dengan segala macam transaksi keuangan. Jangan terbuai dengan kemudahan pinjaman online," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menekankan agar masyarakat menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.
Ia mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal.
Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculan fintech-fintech baru. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen.
"Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi (35) ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar indekos milik temannya yang terletak di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Senin (11/2) kemarin. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai supir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri.
Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan Iptu Anton Priharton mengatakan polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Dalam surat tersebut, korban menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat orang-orang di dekatnya mengalami kesulitan.
Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang menurutnya seperti membuat jebakan setan.
"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," tutur Zulfandi dalam suratnya.
Kendati demikian, polisi belum menemukan bukti apakah benar yang bersangkutan terjerat utang pinjaman online. Berdasarkan keterangan dari keluarga atau teman korban, tidak ada yang mengetahui perihal utang tersebut.
Masalah kesehatan mental jangan dianggap enteng. Jika Anda pernah memikirkan atau merasakan tendensi bunuh diri, mengalami krisis emosional, atau mengenal orang-orang dalam kondisi itu, Anda disarankan menghubungi pihak yang bisa membantu, misalnya saja Komunitas Save Yourselves https://www.instagram.com/saveyourselves.id, Yayasan Sehat Mental Indonesia melalui akun Line @konseling.online, atau Tim Pijar Psikologi https://pijarpsikologi.org/konsulgratis (ulf/agi)