Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) merilis
daftar 99 perusahaan finansial teknologi (
financial technology/fintech) pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. Konsumen pun diimbau hanya menggunakan layanan keuangan pada perusahaan-perusahaan
pinjaman online legal tersebut.
Dari daftar yang dirilis OJK, izin 88 perusahaan pinjaman
online tersebut diberikan pada 2018. Sementara 11 perusahaan
fintech pinjaman lainnya baru diberikan pada awal bulan ini.
Adapun 11 perusahaan
fintech tersebut, yakni AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat hnaya menggunakan layanan
fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh
fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.
"Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman
online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman
online," tuturnya.
Ia mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap
fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus
fintech ilegal.
Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404
fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak
fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculan
fintech-fintech baru dan belum terdaftar atau ilegal. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen.
"
Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha
fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agi)