Dari daftar yang dirilis OJK, izin 88 perusahaan pinjaman online tersebut diberikan pada 2018. Sementara 11 perusahaan fintech pinjaman lainnya baru diberikan pada awal bulan ini.
Adapun 11 perusahaan fintech tersebut, yakni AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online," tuturnya.
Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculan fintech-fintech baru dan belum terdaftar atau ilegal. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen.
"Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agi)