Artinya, sebelum diteken Presiden Jokowi, payung hukum kenaikan gaji PNS masih perlu restu Sri Mulyani. "Sesegera mungkin, kami sudah kirim, tinggal tunggu keputusan Menteri Keuangan," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/2).
Sementara Sri Mulyani menyatakan sebelum meneruskan ke Presiden Jokowi, pihaknya akan memeriksa rancangan peraturan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, masing-masing kementerian sepakat untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada tahun ini. Kenaikan gaji berlaku mulai Januari 2019.
Kenaikan gaji PNS di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali dilakukan pada 2015 lalu. Sementara pada 2016-2018, para abdi negara hanya menerima tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Bersamaan dengan kenaikan gaji PNS pada tahun ini, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN juga ikut meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran belanja pegawai tahun ini mencapai Rp368,6 triliun atau meningkat 6,31 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp346,7 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Kendati begitu, peningkatan belanja pegawai memang terus meningkat pula dari tahun ke tahun karena ada tambahan THR da gaji ke-13. Pada 2015, pemerintah menggelontorkan Rp281,1 triliun untuk belanja pegawai.
Selanjutnya, meningkat menjadi Rp305,1 triliun dan Rp312,7 triliun pada 2016 dan 2017. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai kenaikan gaji PNS pada tahun ini tak lepas dari momen kontestasi politik. Sebab, Jokowi kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) sebagai calon pertahana.
"Tentu tidak lepas dari analisis ekonomi politik agar bisa mendapat kesan baik. Meski ini tidak salah, lembaga eksekutif memang punya kekuasaan untuk meracik ini," katanya. (uli/agt)