Secara rinci, 10 pemda yang dimaksud antara lain, Kota Balikpapan, Kota Malang, Kota Banjarmasin, Kota Cimahi, Kota Surabaya, Kota Padang, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kota Makasar.
Sri Mulyani mengatakan DID diberikan karena prestasi pengelolaan sampah yang sudah berjalan. Kriteria pemda yang bisa menerima dana insentif ini adalah terbitnya beberapa kebijakan yang bisa mendukung pengurangan sampah plastik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menkeu Pamer Capaian APBN 2018 Kinclong |
Dengan kebijakan ini, ia berharap makin banyak pemda berinisiatif menyusun peraturan daerah terkait pengelolaan sampah demi mengurangi konsumsi plastik.
"Jangan sampai gara-hgara insentif ini, pemda tidak memberi perhatian melalui APBD sehingga tidak ada alokasi untuk itu. Tentu kami akan meminta APBD agar punya komitmen dan menunjukkan komitmen itu. Kalau sudah terlihat komitmennya, kami akan berikan reward. Jadi insentif ini bukan susbtitusi APBD, tapi insentif," tambah dia.
Dengan ini, ia berharap Indonesia bisa mencapai target pengurangan konsumsi plastik sebanyak 70 persen pada 2025 mendatang. Terlebih, menurut data yang dimilikinya, Indonesia adalah negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia dengan nilai 1,29 juta ton per tahun. Posisi Indonesia hanya disalip China dengan produksi sampah plastik sebanyak 3,53 juta ton.
Selain DID, konsumsi plastik juga bisa ditekan dengan rencana kebijakan cukai plastik yang sudah disediakan ruang di dalam APBN 2019. Hanya saja, saat ini kebijakan tersebut belum ditetapkan, lantaran Kementerian Perindustrian masih meminta Kemenkeu memeriksa dampaknya terhadap industri plastik.
"Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah setuju cukai plastik ada di dalam APBN, tapi sampai sekarang masih ada koordinasi dengan Kemenperin. Jadi kami di sini membuat pemda berlomba-lomba membuat aturan agar kebiasaan plastik bisa dikurangi," jelas dia.
Sekadar informasi, tahun ini pemerintah mengalokasikan DID sebesar Rp10 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp8,5 triliun. DID ini masuk ke dalam pos Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun tahun ini, atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp766,2 triliun.
Lihat juga:BI Tahan Suku Bunga di Level 6 Persen |